Keluarga Kacab Bank ke PMJ, Tuntut Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

21 Oktober 2025 12:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keluarga Kacab Bank ke PMJ, Tuntut Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Kepala Cabang (Kacab) Bank Ilham Pradipta menuntut agar para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
kumparanNEWS
Pengacara Kepala Cabang Bank BUMN Boyamin Saiman menghadiri Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Kepala Cabang Bank BUMN Boyamin Saiman menghadiri Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Keluarga Kepala Cabang (Kacab) Bank Ilham Pradipta menuntut agar para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Mereka menilai peristiwa itu tak bisa dianggap sebagai sekadar penculikan, melainkan aksi yang telah direncanakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Kita tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Setidak-tidaknya kalau turun dikit ya pembunuhan (Pasal 338). Tidak ada yang lain,” kata pengacara keluarga korban, Boyamin Saiman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/10).
Boyamin datang bersama keluarga almarhum untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada penyidik. Ia menyebut, keluarga sulit menerima jika peristiwa itu hanya dianggap sebagai kasus penculikan biasa.
Tersangka kasus penculikan-pembunuhan pegawai bank saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
“Logika awam aja enggak bisa menerima. Kalau penculikan ya begitu-begitu aja, enggak ada yang tewas. Tapi ini almarhum meninggal karena tidak mau dibujuk,” ujarnya.
Menurut Boyamin, ada tiga orang yang sempat menemui Ilham—tiga hari sebelum kejadian, yakni seseorang berinisial D, R, dan W yang diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya diduga ditugaskan untuk membujuk korban agar mau bekerja sama dalam rencana pembobolan bank. Namun upaya itu gagal.
Lokasi penculikan pegawai Bank di lahan parkir, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
“Tim tiga orang ini melapor kepada DH bahwa gagal membujuk,” jelas Boyamin.
“Ya, berarti kan kalau sudah dikatakan gagal membujuk kan hanya diambil untuk diteror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi kan karena almarhum itu tidak mau kan ya sudah otomatis kan dihilangkan,” tambahnya.
Ia menyebut, dari temuan keluarga, D merupakan mantan narapidana kasus penggelapan yang kini diduga kembali terlibat dalam jaringan pembobolan bank. Karena itu, pihak keluarga juga meminta agar mereka dijerat pasal percobaan pembobolan bank.
“Jadi setidaknya dia harus dikenakan percobaan pembobolan bank. Percobaan jadi kurang sepertiga kan,” ujarnya
Lebih lanjut, Boyamin menilai pembunuhan terhadap Ilham berkaitan erat dengan upaya komplotan membobol dana di sejumlah bank. Ia menyebut, praktik serupa pernah terjadi di beberapa kasus dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dan sebenarnya ada bank lain yang dibobol juga di angka Rp200 miliar lebih, Rp 250 miliar bahkan. Dengan cara-cara juga pembobolan,” kata dia.
Terkait hasil autopsi, Boyamin mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat patah leher yang menyebabkan gagal bernapas. Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa Ilham sudah meninggal sebelum jasadnya dibuang.
“Kalau memang bukan pembunuhan, ya dibawa ke rumah sakit. Tapi ini malah dibuang dalam keadaan tertelungkup, mulut dan hidung tertutup lakban,” tegasnya.
Jenazah pegawai bank (37) yang mayatnya dilakban di Bekasi, dibawa ke Bogor oleh keluarga untuk segera dimakamkan, Kamis (21/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Boyamin juga menyoroti langkah hukum awal yang, menurutnya, kurang tepat. Ia mengatakan, laporan pertama kali yang dibuat polisi masih menggunakan pasal penculikan, padahal sejak jasad ditemukan, seharusnya pasal pembunuhan ditambahkan.
“Mestinya kan ketika sudah meninggal, ya sudah ditambahi pasal pembunuhan. Tapi ini tetap saja diteruskan dengan pasal penculikan. Itu yang kami anggap janggal,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta, seorang pegawai bank yang ditemukan tewas dengan kaki, tangan, kepala, dan wajah terlilit lakban.
Tersangka kasus penculikan-pembunuhan pegawai bank saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Polisi menetapkan 15 tersangka, delapan di antaranya sudah diungkap berinisial C, DH, YJ, AAN, AT, RS, RAH, dan EW.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kejahatan ini dilakukan karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan. Dua dari pelaku utama diketahui merupakan otak perencana, yakni C alias K dan DH alias Dwi Hartono.
Kasus ini juga menyeret dua oknum anggota TNI AD yang berperan menjemput korban. Saat ini, keduanya telah diproses di peradilan militer.
Adapun, Polda Metro Jaya menjerat 15 tersangka dengan pasal terkait tindak pidana penculikan atau merampas kemerdekaan seseorang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya tidak menetapkan pasal pembunuhan berencana karena sejak awal niat para pelaku tidak untuk membunuh, tapi menculik.
“Terkait masalah (tidak) dikenakan 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan,” kata Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
Trending Now