Kemendagri Dalami Informasi 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Online

21 Juni 2025 18:00 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemendagri Dalami Informasi 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Online
Beredar informasi 4 pulau di Kepulauan Anambas, Riau, dijual di situs online luar negeri.
kumparanNEWS
Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menanggapi informasi viral dugaan penjualan empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs daring luar negeri. Menurut Bima, Kemendagri masih akan mempelajari secara detail terkait informasi tersebut.
β€œYa, itu sudah ada informasi itu. Tapi masih kami dalami,” kata Bima kepada wartawan di BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6).
Bima mengaku telah menerima informasi awal, namun pihaknya belum bisa mengambil sikap tegas sebelum memahami akar persoalan dan keakuratan datanya.
Saat ditanya mengenai regulasi boleh tidaknya pulau di Indonesia dijual, Bima Arya belum menjelaskan. Dia hanya mengatakan segalanya harus sesuai aturan.
β€œYa, semuanya, kan, harus sesuai aturan. Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Bima, Kemendagri belum akan mengambil langkah hukum sebelum ada pendalaman.
β€œKita pelajari dulu,” tutupnya.
Ilustrasi Kepulauan Anambas. Foto: Shutterstock
Terpisah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang diatur di Indonesia mengenai penjualan pulau. KKP siap bekerja sama dengan Komdigi untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau dan publikasi profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
"Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangan resmi, Sabtu (21/6).
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanaman modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019, melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Melihat Informasi Penjualan Pulau di Kepulauan Anambas di Situs Online Luar Negeri

kumparan menemukan satu situs asal luar negeri yang menjual pulau di Kepulauan Anambas. Situs yang bernama privateislandsonline.com itu memberikan deskripsi yang cukup rinci terkait pulau di Kepulauan Anambas yang oleh mereka digambarkan sebagai pulau yang dijual.
Situs itu menyatakan tipe pulau yang dijual adalah pulau pribadi dengan luas 159 ribu hektar. Tidak ada harga penjualan yang spesifik. Harga tampaknya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
"Pulau yang lebih besar dari kedua pulau itu memiliki luas 141 hektar dengan pepohonan tropis yang rimbun, laguna dan pantai alami yang menakjubkan, serta pemandangan yang tinggi untuk menikmati suasana alam yang indah. Pulau mungil di dekatnya hanya seluas 18 hektar, cukup dekat untuk dihubungkan dengan jalur setapak dari dek kayu di atas tiang," kata deskripsi situs itu.
Trending Now