Kemendagri Dorong Revisi Tata Ruang Agar Lahan Pertanian Tak Dialih Fungsi

18 November 2025 18:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemendagri Dorong Revisi Tata Ruang Agar Lahan Pertanian Tak Dialih Fungsi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.
kumparanNEWS
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Ia menyebut, revisi tata ruang dilakukan sebagai upaya melindungi lahan sawah dan memastikan keberlanjutan pangan nasional.
โ€œYang pertama adalah topik mengenai masalah penataan, pembahasan penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, tentang alih fungsi lahan, lahan baku sawah, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan,โ€ ujar Tito usai rapat koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Menurutnya, pemerintah daerah diminta merevisi dan memperbaharui data tata ruang agar lahan pertanian yang ada tidak berubah fungsi.
โ€œYang intinya adalah, daerah diminta untuk melakukan revisi tata ruang dalam rangka untuk menjaga lahan yang sudah ada, tidak terkonversi. Dan dalam tata ruangnya, 87% itu adalah kawasan yang disiapkan untuk pertanian. Ini inti yang paling utama,โ€ jelasnya.
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk mengawal penyesuaian Perda di daerah. Satgas ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian.
โ€œFollow-up-nya, kami nanti akan membentuk satgas antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, kemudian juga BIG, dan Kementerian Pertanian, untuk mendorong daerah-daerah agar mereka merevisi Perdanya untuk melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan untuk sawah yang sudah ada,โ€ ujar Tito.
โ€œJadi tidak boleh, tidak dikonversi. Kalau dikonversi ada tata caranya. Nah, kemudian ini tujuannya adalah untuk swasembada pangan, sekali lagi. Di samping mencetak sawah baru,โ€ sambung dia.
Foto udara petani berjalan melintasi sawah di Aceh, Senin (19/5/2025). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
Tito menambahkan bahwa proses revisi tata ruang akan dipantau dan diverifikasi secara berkala oleh BIG.
โ€œKemudian yang kedua adalah, follow up-nya ini nanti juga kita akan monitor terus, revisi oleh teman-teman di daerah dan otomatis akan diverifikasi nanti oleh BIG. Itu salah satunya ya, sebagai nggak bohong-bohong begitu maksudnya,โ€ katanya.
Ia menjelaskan, evaluasi akan dilakukan secara berkala dan daerah yang berkinerja baik akan diberikan insentif fiskal pada tahun depan.
โ€œNah, setelah itu nanti kita akan evaluasi entah per bulan atau per dua bulan atau per tiga bulan nanti kita akan tentukan. Daerah yang bagus, kita akan berikan reward dalam bentuk insentif fiskal kalau itu dari Kemendagri. Kami akan memberikan insentif fiskal tahun depan. Ada anggarannya untuk itu,โ€ tutur Tito.
โ€œNah, dari Kementerian Pertanian mungkin akan memberikan dukungan yang lain. Mungkin alat mesin pertanian ataupun yang lain,โ€ tandasnya.
Trending Now