Kemenhaj Usul BPIH Rp 88,4 Juta Per Jemaah untuk Haji 2026

27 Oktober 2025 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemenhaj Usul BPIH Rp 88,4 Juta Per Jemaah untuk Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2026 Rp 88,4 juta atau turun Rp 1 juta.
kumparanNEWS
Rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk masing-masing jemaah haji sebesar Rp 88,4 juta. Usulan ini diberikan kepada Komisi VIII DPR RI dalam sebuah rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/10).
Menurut Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, besaran biaya per jemaah memakan dana sebesar Rp 88,4 juta. Namun, sebesar 38 persen akan dibebankan ke pemerintah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
“Untuk tahun 1447 hijriah atau tahun 2026 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365.45 dengan komposisi BIPIH sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total,” ucap Dahnil.
“Nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365,45 atau 38 persen. Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan dengan tahun lalu,” tambahnya.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Dahnil pun merincikan apa saja yang dibebankan kepada jemaah haji.
“Terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, pulang pergi sebesar Rp 33.100.000. Kedua, akomodasi Makkah Rp 14.652.000, ketiga akomodasi Madinah Rp 3.872.000. Living cost sebesar Rp 3.300.000 total sebesar Rp 54.924.000,” jelas Dahnil.
Lalu, ia menjelaskan apa saja yang dibebankan ke nilai manfaat.
“Pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Rp 15 juta sekian, pelindungan Rp 846.000 sekian, pelayanan di embarkasi atau dembarkasi Rp 89.000 sekian, dokumen perjalanan Rp 214 ribu sekian, perlengkapan jemaah haji Rp 30.302 sekian,” ucap Dahnil.
“Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi Rp 782.563, pelayanan umum di tanah air dan di Arab Saudi Rp 517 ribu sekian, pengelolaan BPIH Rp 96 ribu sekian, sehingga total seperti yang disebutkan di atas Rp 33.485.365,” tambahnya.
Rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Lebih lanjut, Dahnil mengatakan bahwa jumlah kuota haji untuk Indonesia di tahun 2026 adalah 221.000.
“Terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota, reguler murni terdiri dari 201.585, PHD 1.050, pembimbing KBIHU 685, haji khusus 17.680, total 221 ribu,” ucap Dahnil.
“Jumlah terbang haji reguler sebanyak 525 kloter,” tambahnya.
Trending Now