KemenHAM Usul 10 Masukan Terkait RUU KUHAP: Aturan Penangkapan hingga Penyadapan

22 September 2025 11:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KemenHAM Usul 10 Masukan Terkait RUU KUHAP: Aturan Penangkapan hingga Penyadapan
Selain itu, Mugiyanto mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diatur tentang kekhawatiran terduga pidana melarikan diri.
kumparanNEWS
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) masukan atas pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro dari fraksi PDIP. Ia menyebut, pihaknya terus mencari masukan dari berbagai elemen terhadap RUU KUHAP.
”Kami memandang perlu menerima masukan dari dua lembaga yang sangat berkompeten untuk berbicara HAM yaitu Kementerian Hak Asasi Manusia yang diwakili pak Wakil Menteri HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Dalam rapat tersebut, Kementerian HAM yang diwakili oleh Wamen KemenHAM, Mugiyanto, menyebutkan, salah satu alasan pihaknya memberikan masukan adalah karena adanya mandat Peraturan Presiden nomor 156/2024 yang mengamanatkan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memastikan semua regulasi berjalan dengan baik.
Ia juga menyebut, pihaknya bertanggung jawab atas kewajiban menjalankan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12/2005.
“Alasan yang kedua adalah kewajiban internasional, di mana Indonesia telah meratifikasi ICCPR, Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik, melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998, sehingga standar HAM internasional mengikat secara hukum,” kata Mugiyanto.
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kementerian HAM memberikan 10 poin masukan terhadap RUU KUHAP.
1. Penangkapan
Mugiyanto menyoroti masih adanya celah pada RUU KUHAP yang mengatur mengenai penangkapan. Ia mengatakan, hal yang diatur dalam rancangan tersebut masih umum.
“Kami mengidentifikasi persoalan di Pasal 17 KUHAP hanya mensyaratkan cukup alasan tanpa standar jelas, sehingga terlalu umum. Rekomendasi kami adalah untuk memperjelas bukti permulaan sahih, wajib pencatatan rinci, dan bawa ke hakim maksimum 48 jam,” kata dia.
2. Pra Peradilan
Mugiyanto mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diatur tentang kekhawatiran terduga pidana melarikan diri.
“Rekomendasi kami adalah supaya diterapkan prinsip least restrictive measures dengan alternatif. Ada jaminan, wajib lapor, larangan bepergian, dan lain-lain sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 3,” ujarnya.
3. Alasan Penahanan
Selain itu, Kementerian HAM juga memberikan rekomendasi tentang alasan penahanan. Menurut Mugiyanto, dalam RUU KUHAP alasan penahanan masih terlalu general. Menurut dia, dalam KUHAP harus diatur secara terperinci spesifik, terukur dan dapat diverifikasi seseorang dilakukan penahanan.
4. Evaluasi Penahanan
Mugiyanto menyebutkan dalam Pasal 29 RUU KUHAP tidak dijelaskan mengenai evaluasi penahanan. Ia merekomendasikan adanya evaluasi penahanan per periodik.
“Rekomendasi kami adalah adanya evaluasi periodik misalnya ditetapkan tiap 2 bulan. Substansial dengan kehadiran penasehat hukum,” tuturnya.
5. Tempat Penahanan
Kementerian HAM memandang perlu adanya pemisahan tempat penahanan khususnya bagi tersangka yang masih dalam proses praperadilan.
“Rekomendasi kami adalah larangan ditahan di kantor penyidik. Wajib pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana sesuai dengan ICCPR Pasal 10, serta Mandela Rules, serta Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 11,” ungkapnya.
6. Pemulihan penahanan sewenang-wenang
Kementerian HAM juga menyoroti tentang pemulihan kepada seseorang yang ditahan sewenang-wenang dan belum ada pasal yang mengatur mengenai kompensasi dalam RUU KUHAP. Maka dari itu, Kementerian HAM meminta agar hal itu juga diatur.
7. Otoritas Penahanan
Mugiyanto memberikan usulan terhadap RUU KUHAP yakni mengenai otoritas penahanan. Ia menyebutkan, hanya hakim independen yang boleh memperpanjang masa penahanan.
8. Bantuan Hukum
Selanjutya, Mugiyanto juga menyoroti rancangan aturan mengenai bantuan hukum. Ia merekomendasikan sejak penangkapan, terduga tersangka memiliki hak atas komunikasi privat dan bantuan dari penasehat hukum.
9. Melarang Bukti Hasil Penyiksaan
Mugiyanto mendorong adanya aturan dalam RUU KUHAP yang mengatur mengenai bukti hasil penyiksaan.
“Ini rekomendasi kami adalah penting untuk menegaskan adanya exclusionary rule, larangan mutlak bukti dari proses penyiksaan. Ini secara tegas diatur dalam ICCPR Pasal 14 Ayat 3, serta Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 15,” ujarnya.
10. Penyadapan
Terakhir, Mugiyanto juga memberikan rekomendasi mengenai izin penyadapan. Menurutnya, belum ada landasan hukum yang kuat mengenai hal tersebut.
“Rekomendasi kami adalah kewajiban adanya izin dari hakim hanya untuk tidak bidang serius, jangka waktu terbatas, adanya aspek akuntabilitas dan pemberitahuan pasca penyadapan,” tutup dia.
Trending Now