Kemenhub Soal Kuburan Bangkai Pesawat di Bogor: Tanggung Jawab Penampung

31 Desember 2025 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemenhub Soal Kuburan Bangkai Pesawat di Bogor: Tanggung Jawab Penampung
Siapa penanggung jawab "kuburan pesawat" itu? Bukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)โ€”menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa.
kumparanNEWS
Kuburan bangkai pesawat di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuburan bangkai pesawat di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. kumparan
"Kuburan" bangkai pesawat terbang di Jalan Raya Bogor-Parung, tepatnya di Kampung Jampang, Kabupaten Bogor, mencuat dan ramai dibicarakan.
Gara-garanya, potongan sayap pesawat berukuran besar terbawa angin puting beliung lalu menimpa rumah di daerah tetangga.
Siapa penanggung jawab "kuburan pesawat" itu? Bukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)โ€”menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa.
"Ya tanggung jawab yang penampungan," kata Lukman, Rabu (31/12).
Lukman menjelaskan, berdasarkan foto sayap pesawat yang menimpa rumah warga, sayap itu itu pun sudah tinggal separuh.
"Tinggal separuh sehingga sudah enteng. Aluminium kan sifatnya enteng. Kami pastikan bukan pesawat udara yang beroperasi," ujar Lukman.

Kemenhub Turunkan Tim

Bangkai sayap pesawat menimpa rumah warga di Kabupaten Bogor, Senin (29/12/2025). Foto: Dok. Istimewa
Kemenhub telah menerjunkan tim untuk mengecek kuburan pesawat itu.
"Memang ada tempat penampungan pesawat yang sudah tidak terpakai, memang ada yang menampung, membeli untuk mungkin dijual kembali, dijadikan restoran atau rumah atau pajangan," kata Lukman.

Tidak Terdaftar

Lukman melanjutkan, "Pesawat sudah tidak terdaftar di Buku Pendaftaran Penerbangan Sipil, Buku Pendaftaran Pesawat Udara Sipil. Sudah dihapus, sudah lama itu."
"Kalau saya lihat dari gambar, catnya juga sudah pudar, itu kelihatannya pesawat BAE 146. Jadi sudah lama tidak beroperasi di Indonesia, sudah tidak terdaftar, sehingga itu di luar tanggung jawab kami, Perhubungan Udara," kata Lukman.
Yang ada di kuburan pesawat itu pun menurut Lukman sudah tidak bisa lagi disebut sebagai pesawat udara.
"Karena sayapnya sudah enggak ada, ini landing gear-nya sudah enggak ada, mesinnya sudah enggak ada, terus mungkin juga sebagian badan pesawatnya sudah dipotong-potong, jadi sudah tidak bisa disebut itu sebagai pesawat udara," ujarnya.
Siapa yang bertanggung jawab atas pesawat yang tidak terpakai lagi oleh maskapai?
"Kalau maskapai sudah jual, itu menjadi tanggung jawab yang beli. Maskapai sudah enggak ada urusan. Sama seperti penampungan mobil-mobil bekas," ujar Lukman.
Reporter: Fariza Ananda
Trending Now