Kemenkes: Sistem Baru Rujukan BPJS Tak Berjenjang Dimulai Januari 2026

21 November 2025 16:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemenkes: Sistem Baru Rujukan BPJS Tak Berjenjang Dimulai Januari 2026
Kemenkes sudah 2 tahun membahas sistem baru rujukan ini.
kumparanNEWS
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian (kiri), Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, dan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian (kiri), Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, dan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kementerian Kesehatan akan memberlakukan sistem baru rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan. Sistem baru rujukan tak berjenjang ini akan mulai berlaku pada Januari 2026.
โ€œHampir dua tahun kita sudah membahas ini, dua tahun lebih. Dan sudah sampai di tahap final, finalisasi. Harapan kita nanti di Januari kita bisa launch ya,โ€ kata Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).
Obrin mengatakan sistem rujukan ini dilakukan berdasarkan Permenkes 16 Tahun 2024. Dengan sistem baru ini, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit paripurna sekalipun, tanpa melalui tingkat madya.
Suasana antrean di Puskesmas Pembantu Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat (14/11). Foto: Amira Nada/kumparan
โ€œJadi memang ini akan terjadi sebuah perubahan yang cukup signifikan, di mana tujuan kita adalah menyediakan akses kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,โ€ tutur Obrin.
Sistem rujukan lama mengharuskan pasien melalui pemeriksaan di fasilitas kesehatan secara berjenjang. Dengan sistem baru ini, pasien dari faskes dasar bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tingkat tertinggi.
โ€œSi peserta JKN ini kondisi medisnya apa? Sakitnya apa? Kebutuhannya apa? Itu kita terjemahkan lewat sistem yang dibangun, nanti dia akan dikirim ke faskes yang kompeten sesuai kelompok penyakitnya,โ€ ucap dia.
Trending Now