KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Masih Sulit Akses Layanan Aborsi Legal
17 Desember 2025 18:39 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Masih Sulit Akses Layanan Aborsi Legal
Sudah ada aturan terkait aborsi legal bagi para korban kekerasan seksual, tapi belum dipakai maksimal.kumparanNEWS

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut masih banyak korban kekerasan seksual yang kesulitan mengakses layanan aborsi legal, meski payung hukum sebenarnya sudah tersedia.
Hal itu disampaikan Penyuluh Sosial Ahli Madya KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, saat konferensi pers pengungkapan praktik aborsi illegal di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12).
Atwirlany mengatakan, pemenuhan layanan aborsi legal dan aman untuk korban kekerasan seksual masih menjadi tantangan.
βBetul sekali memang ini tantangan kita bersama ya, bahwa ada banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya juga mendapatkan layanan untuk aborsi legal, ya, dalam tanda kutip aborsi legal,β ujar Atwirlany.
Ia menjelaskan, secara regulasi, layanan aborsi untuk kondisi tertentu sebenarnya telah diatur, termasuk bagi korban perkosaan.
βDan sebenarnya sudah ada Permenkes Nomor 3 tahun 2016, ini tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelatihan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat korban perkosaan,β katanya.
Ia mengakui, tantangan terbesar saat ini bukan pada regulasi, melainkan pada ketersediaan layanan kesehatan yang mampu menjalankan ketentuan tersebut.
Menurut dia, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong peningkatan layanan aborsi legal bagi korban kekerasan seksual.
βTapi saat ini Kementerian Kesehatan, ini kita sudah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, saat ini sedang melakukan uji coba pelatihan kepada para nakes untuk bisa melakukan aborsi legal ini,β jelasnya.
Ia menyebut, sejauh ini layanan aborsi legal bagi korban pemerkosaan baru tersedia di beberapa rumah sakit rujukan nasional.
βAda beberapa rumah sakit, terutama di tingkat nasional, yang sudah bisa melakukan aborsi legal untuk korban pemerkosaan, seperti RSCM dan kemudian Rumah Sakit Poring,β kata Atwirlany.
Meski demikian, keterbatasan layanan di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
βTetapi tantangannya kembali itu ada di daerah kabupaten kota, provinsi yang kemudian ini harus bisa dilatih secara teknis bagi para nakes untuk bisa melakukan aborsi legal yang betul-betul intervensinya tepat gitu ya, memberikan keamanan, dan kesehatan reproduksi yang tepat bagi para korban kekerasan seksual,β pungkasnya.
