Kemlu Belum Terima Komunikasi Resmi Pemulangan Hambali dari Guantanamo
7 Februari 2025 15:37 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Kemlu Belum Terima Komunikasi Resmi Pemulangan Hambali dari Guantanamo
Pemerintah Indonesia Belum Terima Notifikasi Resmi soal Pemulangan HambalikumparanNEWS

Pemerintah Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi terkait kemungkinan pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali dari penjara Guantanamo, Kuba. Ia diduga menjadi satu-satunya WNI yang tersisa di tahanan itu.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan hingga saat ini belum ada komunikasi resmi mengenai status Hambali.
βTerkait dengan Hambali, jadi sama seperti tadi yang kasus Reynhard Sinaga, kita belum menerima komunikasi. Nanti mungkin detailnya bisa ditanyakan kepada Kemenko Hukum, Imipas, dan juga Pemasyarakatan,β ujar Judha di Kemlu RI, Jumat (7/2).
Hambali ditangkap pada 2003 di Thailand dengan paspor negara tersebut.
Pemerintah Indonesia sebelumnya tak mengakui Hambali sebagai WNI karena status dokumen perjalanan yang digunakannya.
Saat ditanya alasan perubahan sikap, Judha tak memungkiri bahwa Hambali ditangkap dengan menggunakan paspor asing.
Namun, menurutnya, hingga saat ini tidak ada notifikasi cek kekonsuleran yang diterima pihak KBRI setempat mengenai pemulangannya.
βNah, untuk detail bagaimana prosesnya mungkin bisa ditanyakan kepada Kemenko Hukum, Imipas, dan Kemasyarakatan,β tambahnya.
Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pemerintah masih mempelajari kemungkinan pemulangan Hambali.
βSampai hari ini, belum ada keputusan apakah kita akan meminta pemindahan Hambali ke Indonesia,β kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (21/1).
Beberapa hari kemudian, Yusril menegaskan bahwa Hambali tetap berstatus WNI meskipun memiliki beberapa paspor.
βYa, banyak sekali paspor yang digunakan. Tapi kita tahu dia orang Indonesia,β ujar Yusril dalam wawancara di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Hambali ditahan di Guantanamo sejak 2006 atas dugaan keterlibatan dalam serangan teror, termasuk Bom Bali 2002.
Pemerintah Indonesia telah lama meminta Amerika Serikat mengadili Hambali sesuai hukum yang berlaku, tapi prosedur hukum pidana militer AS membatasi akses pemerintah Indonesia dalam kasus ini.
