Kenal Online, Tertarik, Niat Nikahi: Pria Ini Kaget Calonnya Ternyata Pria Juga
5 Desember 2025 19:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kenal Online, Tertarik, Niat Nikahi: Pria Ini Kaget Calonnya Ternyata Pria Juga
Pria asal Sulsel berkenalan dengan seseorang mengaku 'Widya; dari media sosial. Hampir menikah, ternyata 'Widya' adalah seorang pria. Seperti apa kisahnya?kumparanNEWS

Mabuk asmara membuat seseorang begitu mudah gelap mata. Tanpa pikir panjang dan dikuasai keinginan yang tak terkendali, nasib apes justru menimpa pria asal Sulawesi Selatan berinisial MR (27 tahun).
Berkenalan secara online dengan seseorang yang mengaku sebagai 'Widya'. Menjalin hubungan serius hingga berniat menikahi, bahkan rela untuk mengirimkan uang jutaan.
MR akhirnya terkejut saat mengetahui bahwa 'Widya', calon yang akan dinikahinya itu bukan seorang perempuan. Melainkan seorang pria bernama Simpatri.
Merasa ditipu, MR pun melaporkan Simpatri ke polisi hingga kasus tersebut berujung di meja hijau. Dalam sidang putusan bergulir pada Kamis (4/12), Majelis Hakim PN Pinrang menghukum Simpatri dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan.
Vonis itu diketok oleh Valdi selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota yakni Nugrahini Dyah Sifana Azarra dan Lisa Miralda Namara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," ujar Hakim Valdi membacakan amar putusannya, dikutip dari laman Dandapala MA, Jumat (5/12).
Awal Mula Pertemuan hingga Penipuan Puluhan Juta
Dihimpun dari berkas dakwaan, kasus tersebut bermula saat Simpatri dan MR dipertemukan lewat aplikasi live streaming TikTok. Dalam live streaming itu, Simpatri mengenakan bercadar dan bertingkah layaknya seorang perempuan. MR pun merasa tertarik dan berkenalan dengannya.
Percakapan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Dalam perkenalan, itu, Simpatri mengaku bernama Widya. Komunikasi berlanjut dengan intens antara keduanya, bahkan MR menyampaikan niatnya untuk menikahi Simpatri alias 'Widya'.
Selama berkomunikasi itu, Simpatri ternyata rutin meminta uang. Alasannya beragam, mulai dari untuk keperluan pembayaran kos, belanja sehari-hari, hingga handphone. Permintaan itu selalu dipenuhi oleh MR.
Adapun total uang yang telah ditransfer MR yakni Rp 27,8 juta. Semua uang tersebut dikirimkan ke akun dompet digital milik Simpatri.
Setelah rutin mengirimkan uang, MR makin yakin untuk menjalin hubungan pernikahan dengan Simpatri. Singkat cerita, keduanya kemudian bersepakat untuk menikah pada 12 Agustus 2025.
Saat hendak akad nikah, keluarga MR bermaksud untuk merias wajah dari Simpatri. Namun, Simpatri menolak. Sehingga, keluarga MR pun akhirnya curiga.
Keluarga MR kemudian mulai meminta Simpatri untuk menunjukkan KTP dan wali nikahnya. Tetapi, Simpatri tidak mau dengan beralasan dia tidak memiliki KTP.
Namun, keluarga MR geram dan membuka paksa cadar Simpatri. Terbukalah, Simparti yang mengaku Widya ini ternyata adalah laki-laki. Ia tampak berewokan.
Akibat perbuatannya itu, Simpatri terbukti telah melakukan penipuan yang dilakukannya secara berlanjut kepada MR.
Dalam pertimbangan memberatkan, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Simpatri telah merugikan MR serta menimbulkan rasa malu bagi MR dan keluarganya.
Atas vonis tersebut, Simpatri menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
