Ketinggalan Pesawat, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Malah Mencuri Tablet

13 Agustus 2025 18:00 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketinggalan Pesawat, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Malah Mencuri Tablet
Pelaku mengambil tab milik penumpang yang tertidur saat menunggu waktu keberangkatan.
kumparanNEWS
Penumpang berinisial YP mencuri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Polres Bandara Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang berinisial YP mencuri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Polres Bandara Ngurah Rai
Seorang penumpang berinisial YP (laki-laki, 42 tahun) ketinggalan pesawat dengan rute Denpasar-Pontianak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (11/8). YP malah mencuri tablet milik penumpang lain.
YP mencuri tablet milik TF (perempuan, 31 tahun). YP mencuri karena uangnya menipis. YP ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Kota Denpasar pada hari yang sama. YP kini mendekam di balik jeruji.
"Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan membeli tiket baru," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (13/8).
Kasus ini terungkap berkat laporan korban TF ke kantor polisi. TF dan YP duduk bersebelahan di area keberangkatan terminal domestik Bandara Ngurah Rai.
TF tertidur saat menunggu jadwal penerbangan rute Denpasar-Cengkareng, sekitar pukul 12.30 WITA. TF kaget saat menemukan tas ranselnya terbuka. Tablet di dalam tas ternyata raib.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi memastikan pencuri Redmi Tab Pro silver itu. Polisi kemudian menangkap YP dan mengamankan barang bukti Redmi Tab Pro di sebuah konter perbaikan gadget di Kota Denpasar.
Sejumlah calon penumpang pesawat melihat informasi jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (18/6/2025). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
YP meminta karyawan konter membuka kata kunci tab dengan alasan lupa sehingga bisa dijual. Dalam kasus ini, korban TF mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Suka Artana turut mengimbau pengguna jasa bandara agar waspada terhadap barang bawaan.
β€œJangan lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,” katanya.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Trending Now