Ketua Komisi II Minta KPU Belajar: Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Private Jet?
29 Oktober 2025 14:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ketua Komisi II Minta KPU Belajar: Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Private Jet?
Komisi II DPR menilai, putusan DKPP itu harus dihormati dan juga menjadi pelajaran bagi KPU.kumparanNEWS

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi keras kepada lima anggota dan Sekjen KPU.
Ia menilai, putusan DKPP itu harus dihormati dan juga menjadi pelajaran bagi KPU.
โKepada mitra kerja kami KPU Republik Indonesia, tentu ini harus menjadi pelajaran berharga. Penyusunan DIPA itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik,โ kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Politisi NasDem itu menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada saat Komisi II masih dijabat oleh anggota dewan periode sebelumnya. Namun, menurutnya, pihaknya akan memanggil KPU untuk dilakukan evaluasi dalam hal penggunaan anggaran.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk komisioner atau penyelenggara yang akan menyelenggarakan Pilpres 2029.
โJadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi? Ya kira-kira gitulah,โ ujarnya.
Sanksi Keras DKPP kepada KPU Kasus Jet Pribadi
DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Selain itu DKPP juga memberikan sanksi keras kepada Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Sanksi DKPP itu diputus dan dibacakan dalam sidang DKPP nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025.
DKPP menilai, lima komisioner dan Sekjen KPU melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena penggunaan private jet yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam sidang putusan, DKPP menegaskan penggunaan pesawat jenis Embraer Legacy 650 tidak sesuai dengan tujuannya.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pengadaan penyewaan private jet tersebut ialah untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun fakta persidangan menunjukkan private jet tersebut sebagian besar tidak digunakan untuk tujuan tersebut.
"Bahwa bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian besar bukan merupakan daerah 3T: tertinggal, terdepan, terluar. Terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai," kata Ratna membeberkan kesimpulan DKPP, Selasa (21/10).
Adapun 59 kali perjalanan tersebut tidak ada yang dipakai untuk distribusi logistik. Private jet itu, kata Ratna, justru dipakai untuk kegiatan yang lain yaitu, monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis KPPS, Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur.
Dari tujuh teradu dalam perkara tersebut hanya Teradu 6, yakni anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang bebas dari sanksi DKPP. Sebab Betty tidak ikut dalam sidang pleno pembahasan pengadaan sewa private jet. Ia juga tidak menandatangani berita acara pleno tersebut pada 31 Oktober 2023.
