Ketua Komisi XIII Soal Royalti: LMK Harus Diaudit, Jangan Jadi Rente Baru
21 Agustus 2025 18:49 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Ketua Komisi XIII Soal Royalti: LMK Harus Diaudit, Jangan Jadi Rente Baru
Willy tak ingin hanya karena perbedaan pendapat soal royalti, industri musik RI malah pecah.kumparanNEWS

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyebut Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menarik royalti harus diaudit. Ia tak mau LMK malah jadi rente baru bagi industri kreatif RI.
βLMK-LMK ini juga harus kita audit. Jangan ini menjadi rente baru,β ucap Willy dalam Rapat Konsolidasi Bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8).
Menurutnya, audit menjadi penting. Jangan sampai LMK semena-mena dalam mengutip royalti dari musisi maupun publik.
βNanti saya nyanyi Bareh Solok, nanti ditarik royalti, mati saya, Pak,β ujar Willy.
Willy juga tak mau ada kesenjangan selama penarikan royalti yang dilakukan LMK, sehingga ada perpecahan di dunia musik.
βJangan karena, beda pendapat kan biasa nih, kita ribut lah karena beda pendapatan. Jangan,β ucap Willy.
βOh, si anu dapet sekian, si anu dapet sekian. Jangan bos. Kita sama-sama ingin memiliki asas keadilan penting, tapi juga ada norma namanya, di mana norma itu tidak semuanya harus diuangkan, Pak,β tambahnya.
Willy pun menyebut Undang-Undang Hak Cipta akan direvisi. RUU Hak Cipta akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.
βJadi kita habis ini akan membahas UU Hak Cipta, karena ini pemerintahan baru punya komitmen terhadap Bapak-Bapak semua. Tapi ini bukan semata-mata selingkaran musik, tidak. Inventori banyak. Jadi kita persepktifnya juga akan lebih luas,β tandasnya.
Di dalam rapat tersebut, gitaris band Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud yang menjabat Plt Ketua Umum Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menyorot soal LMK. Menurutnya, LMK di Indonesia sudah terlalu banyak.
βJadi LMK dibatasi dulu, yang ada udah kebanyakan, lalu diaudit, Pak,β pintanya ke anggota dewan.
βYang udah ada misalnya bisa kita lihat di webnya LMKN itu sudah ada audit, kalau belum ada harus dipenuhi segera. LMK yang sudah ada, 15 itu, harus segera diaudit, kalau enggak ada harus dijalankan harus dijalankan sanksi-sanksi yang sudah diberi kewenangannya oleh UU 28/2014,β tandasnya.
