Kisah 2 Desa di Pati Rebutan Kuasai Jalan 450 Meter: Sampai Bawa Nenek Moyang

19 November 2025 21:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kisah 2 Desa di Pati Rebutan Kuasai Jalan 450 Meter: Sampai Bawa Nenek Moyang
Kasus sengketa tanah ini memanas saat Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, atas kepemilikan tanah jalan.
kumparanNEWS
Jalan yang disengketakan Desa Payang dan Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Selasa (18/11/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jalan yang disengketakan Desa Payang dan Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Selasa (18/11/2025). Foto: kumparan
Dua desa di Kecamatan Pati berebut kuasai tanah jalan desa sepanjang 450 meter. Desa Payang mengklaim jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang mereka, tapi Desa Tambaharjo tak terima karena lokasi jalan tersebut berada di wilayahnya.
Kasus sengketa tanah ini memanas saat Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025.
Dalam materi gugatan, Desa Payang mengklaim tanah itu merupakan sah milik Desa Payang. Selain itu, Desa Payang juga menuntut tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp 10.525.000 dan imateriil sebesar Rp 50.000.000.
Saat ini, kasus sudah berjalan di PN Pati dan memasuki sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat yaitu Desa Tambaharjo.
Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, menjelaskan alasan gugatan:
"Bahwa jalan itu dibuat oleh nenek moyang masyarakat Desa Payang sebelum Indonesia merdeka. Jadi sudah ratusan tahun dikuasai oleh masyarakat Desa Payang," kata Dewi ditemui di PN Pati, Selasa (18/11/2025).
Jalan yang disengketakan Desa Payang dan Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Selasa (18/11/2025). Foto: kumparan
Selama kurun waktu itu, lanjut dia, warga Payang sudah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan jalan, hingga pembuatan berbagai infrastruktur penunjang seperti gapura masuk desa.
"Jalan tersebut dipelihara sampai sekarang mulai dari pengerasan, pengurukan batu kerikil, menanami pohon randu, membuat gapura, terus juga pengaspalan, betonisasi atau pengecoran dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa Payang pada 2016, 2017, dan 2018," beber dia.
Erna mengaku, pengajuan gugatan itu agar pihaknya diberi hak untuk merawat jalan tersebut. Mengingat, pihaknya ingin membangun talud agar jalan beton tidak rusak. Setelahnya, pihaknya juga ingin mengajukan kenaikan status dari jalan desa ke jalan kabupaten.
"Jadi kalau kami sudah merawat, yaitu dengan membuat talud di kanan-kiri jalan tersebut, kami insyaAllah serahkan ke pihak Pemda (Pemerintah Daerah Pati) atau seperti jalan kabupaten," katanya.

Kata Desa Tambaharjo

PN Pati menggelar sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat yaitu Desa Tambaharjo, Selasa (18/11/2025). Foto: kumparan
Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan, mengatakan fakta-fakta persidangan ketujuh justru menguntungkan pihaknya. Menurut keterangan saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, berdasarkan citra satelit jalan tersebut berada di Desa Tambaharjo.
Keterangan ini kemudian diperkuat saksi ahli dari DPUTR yang lain, bahwa, sebuah desa bisa membangun infrastruktur di tanah milik desa lain. Namun, status tanah tersebut tetap tidak berubah.
"Yang paling menarik adalah keterangan Saksi Ahli dari Bidang Bina Marga (DPUTR). Statement-nya, bahwa betul memang jalan wilayah Tambaharjo tersebut dibangun melalui Dana Desa (DD) Desa Payang pada 2017. Infrastruktur itu memang betul miliknya Desa Payang, tetapi jalan tersebut mengikat dengan Desa Tambaharjo," katanya.
PN Pati menggelar sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat yaitu Desa Tambaharjo, Selasa (18/11/2025). Foto: kumparan
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menguntungkan kliennya itu, Deddy optimis bisa memenangkan kasus ini. Namun, pihaknya tetap harus menunggu putusan Majelis Hakim PN Pati.
"Kita optimis harus menang. Memang itu wilayah Tambaharjo, kok," ujarnya.
Trending Now