Kisah Dukun Iskandar Bunuh 9 Orang saat 2004, Keluar Penjara Bunuh Orang Lagi
20 Agustus 2025 15:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kisah Dukun Iskandar Bunuh 9 Orang saat 2004, Keluar Penjara Bunuh Orang Lagi
Setelah bebas dari penjara pada tahun 2019 ia membunuh sepasang suami istri asal Kabupaten Pemalang.kumparanNEWS

Iskandar (63) dukun pengganda uang yang membunuh sembilan orang warga Tegal pada tahun 2004 beraksi kembali. Setelah bebas dari penjara pada tahun 2019 ia membunuh sepasang suami istri asal Kabupaten Pemalang.
Pasutri berinisial MR (37) dan NAT (34) itu ditemukan tewas di tumpukan pecahan batu di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, pada Minggu pagi (10/8). Keduanya merupakan warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Pemalang.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap mereka merupakan korban Iskandar. Iskandar dihukum pidana penjara 20 tahun namun ia bebas pada tahun 2019 setelah mendekam selama 16 tahun di Nusakambangan.
"Dipenjara di Nusakambangan sekitar 15 atau 16 tahun. Dapat remisi bebas tahun 2019," ujar Kasat Reskrim polres Pemalang, AKP Johan Widodo di Polda Jateng, Rabu (20/8)
Namun, bukannya insaf, Iskandar justru kembali berulah. Setelah bebas, warga Dukuh Malang, Kecamatan Malang, Kabupaten Tegal itu justru membuka praktik perdukunan kembali.
"Kata tetangga masih buka praktik. Jadi korbannya ini rata-rata tetangganya di lingkungannya," jelas dia.
Tak hanya pembunuh pasutri asal Pemalang itu, Iskandar juga ternyata berusaha membunuh satu orang lainnya. Namun ia selamat karena menolak kopi yang diberikan Iskandar.
"Jadi sebelum kejadian ini dia berusaha meracuni satu korban lain, tapi korbannya itu sadar. Jadi dia minta gelas kopinya ditukar, pelaku ini menolak. Pelaku lalu kabur dan kakinya sempat dilindas truk makanya pakai kursi roda sekarang," imbuh Johan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menambahkan, modus yang digunakan Iskandar untuk menghabisi nyawa korbannya pun masih sama. Iskandar memberikan racun pada minuman kopi kepada korbannya. Kepada mereka kopi ini merupakan syarat ritual untuk memperoleh kekayaan.
"Pelaku menyampaikan ke korban ada ritual terakhir, pelaku dan korban ketemu di wilayah Tegal di sebuah warung nasi goreng di depan rumah sakit. Dia memberikan bungkusan kopi untuk diminum korban di tempat sepi tanpa keramaian, diminum harus tengah malam antara jam 01.00 WIB sampai sebelum subuh," sebut Subagio.
Kopi beracun itu kemudian diterima MR dan NAT. Keduanya lalu menuju ke TKP dan meminum kopi itu bersama-sama. Tak butuh waktu lama keduanya meregang nyawa.
"Korban setelah terima bingkisan berupa minuman kopi itu keluar dan menuju TKP pemecahan batu. Di situ korban minum kopi tersebut yang ternyata dicampur racun jenis apotas," imbuh Subagio.
Apotas adalah istilah umum yang mengacu pada racun kalium sianida (potassium cyanide).
Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain dalam kasus ini lantaran Iskandar sudah bebas sejak tahun 2019. Apalagi racun apotas yang dibeli Iskandar juga tersisa sedikit.
"Masih kami dalami karena pelaku bebas sejak 2019. Pelaku ini beli apotas Rp 20 ribu atau sekitar 1 kilogram Kemudian itu yang dimasukkan ke kopi. Hasil penyidik dari tersangka sisa tinggal sedikit," kata Subagio.
Atas kejahatannya, ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
