Klinik Kecantikan di Cakung Dipolisikan Imbas Dugaan Malapraktik saat Operasi
20 Mei 2025 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Klinik Kecantikan di Cakung Dipolisikan Imbas Dugaan Malapraktik saat Operasi
Polda Metro Jaya menerima laporan dari 3 orang yang menjadi korban dugaan malapraktik sebuah klinik kecantikan di Cakung.kumparanNEWS

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan malapraktik dari tiga orang perempuan yang mengaku sebagai korban operasi hidung di sebuah klinik kecantikan di Cakung Timur, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan tersebut dibuat pada 14 Mei 2025 dengan terlapor berinisial SFT dan RP. Ketiga pelapor adalah NH, NHC, dan NY.
โPelapor dan rekan-rekannya telah melakukan operasi hidung di sebuah klinik yaitu Klinik DB. Namun hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan pihak klinik,โ ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/5).
Ade menjelaskan, para korban mengalami dampak serius setelah tindakan operasi rhinoplasty tersebut. Beberapa di antaranya mengalami kondisi hidung miring, batang hidung menonjol, muncul benjolan merah bernanah yang kemudian pecah, serta infeksi yang mengakibatkan luka terbuka di area operasi.
โBahkan ada implan atau tulang rawan yang menonjol keluar hingga hampir menjebol kulit hidung,โ ungkapnya.
Pelapor juga sempat menjalani lima kali tindakan jahitan ulang, namun luka tak kunjung membaik. Salah satu terlapor kemudian menyarankan luka tersebut untuk "dilem saja," yang justru memperparah infeksi.
Selain itu, pelapor juga dibujuk untuk menjalani operasi revisi dengan iming-iming hasil yang lebih baik menggunakan implan surgiform (surgiform implant), yang diklaim minim risiko. Namun hasilnya tetap buruk.
Salah satu korban bahkan ditawari operasi ketiga dengan biaya Rp 9 juta, namun menolaknya karena sudah trauma dan merasa ditipu.
Atas kejadian ini, para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka. Kasus ini sedang dalam proses pendalaman.
โPerkara ini didalami dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Juga Pasal 79 huruf c UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,โ jelas Ade.
Ancaman pidana dalam kedua pasal tambahan itu mencakup hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta.
Sejumlah barang bukti telah diserahkan oleh para pelapor, antara lain tangkapan layar, dokumen surat dan foto kondisi hidung, serta bukti transfer.
Terkait dugaan adanya selebgram yang turut mempromosikan klinik tersebut, polisi menyatakan hal itu akan dipertimbangkan dalam penyelidikan.
โNanti penyelidik yang mempertimbangkan siapa saja pihak yang diperlukan keterangannya, termasuk saksi, terlapor, dan pihak yang disebutkan oleh korban, akan diklarifikasi dalam tahap penyelidikan,โ tutup Ade.
