Komdigi: 8.320 Konten Radikal Terorisme Diblokir Sepanjang 2024β2025
18 November 2025 15:37 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Komdigi: 8.320 Konten Radikal Terorisme Diblokir Sepanjang 2024β2025
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap penanganan ribuan konten bermuatan radikalisme dan terorisme dalam satu tahun terakhir.kumparanNEWS

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap penanganan ribuan konten bermuatan radikalisme dan terorisme dalam satu tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam Konferensi Pers Penanganan Rekrutmen Online terhadap Anak-Anak oleh Kelompok Terorisme di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Alex menjelaskan bahwa Komdigi menerapkan prosedur khusus dalam mendeteksi dan menindak konten terorisme di ruang digital.
βDalam penanganan konten yang terkait dengan terorisme, ini pastinya kita melakukan di samping patroli siber, gitu ya, kita juga menerima aduan,β ujar Alex.
Menurutnya, jumlah konten radikal yang diblokir cukup besar.
βNah, ini sebagai gambaran saja, kalau berbicara data, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 November 2025 kemarin, ada 8.320 konten radikal terorisme yang sudah masuk atau kita tangani,β katanya.
Ia merinci bahwa platform Meta menjadi lokasi terbanyak temuan konten radikal, disusul Google, TikTok, X, Telegram, layanan file sharing, Snack Video, dan 10 situs yang turut ditindak.
Dari total 8.320 konten itu, sebagian besar merupakan laporan dari kementerian/lembaga.
βSementara data yang berdasarkan aduan, dari 8.320 itu ada sebagian besar, 8.275 itu adalah aduan dari instansi KL terkait, itu dari Densus 88 ada 6.426 aduan yang masuk ke kami, dari BNPT ada 1.836, dari instansi lain intelijen ada 11, dari TNI ada 1, dan dari Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat ada 1,β jelasnya.
Alexander menegaskan bahwa setiap tindakan penanganan konten dilakukan secara terukur dan sesuai hukum.
βIni yang tadi saya sampaikan, untuk melaksanakan tugas ini untuk menjamin bahwa apa yang kita lakukan, tindakan yang kita lakukan itu adalah berdasarkan legalitas, berdasarkan hukum, dan tentunya proporsional,β katanya.
Sebelum melakukan takedown atau pemblokiran, Komdigi melalui prosedur verifikasi bersama aparat terkait.
βSehingga ada prosedur yang kita tetapkan ketika kita mengenali sesuatu konten atau situs, ada proses verifikasi yang kita lakukan, dan itu dilakukan dengan pihak terkait, kementerian lembaga terkait, dengan Densus dalam hal ini, dan juga dengan BNPT sebelum kita melakukan tindakan apakah itu take down, permintaan take down ataupun pemutusan akses atau pemblokiran,β ujar Alex.
