Komdigi Diminta Blokir Video Porno Deepfake Smanse

21 Oktober 2025 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komdigi Diminta Blokir Video Porno Deepfake Smanse
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah ikut menangani kasus video porno deepfake bertajuk “Skandal Smanse” yang dibuat oleh mahasiswa Undip, Chiko Radityatama Agung Putra.
kumparanNEWS
Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual deepfake. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual deepfake. Foto: Shutterstock
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah ikut menangani kasus video porno deepfake bertajuk “Skandal Smanse” yang dibuat oleh mahasiswa Undip, Chiko Radityatama Agung Putra.
Korban-korbannya adalah para siswi, alumni, bahkan guru SMAN 11 Semarang (Smanse).
Diskominfo Jateng meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir konten tersebut dari media sosial.
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip, meminta maaf atas video deepfake cabul yang dibuatnya semasa menjadi siswa SMAN 11 Semarang, Oktober 2025. Foto: Instagram/@SMAN11Semarang.Official
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komdigi dan sekarang sedang dibahas oleh tim ahlinya. Sejak kemarin kami terus berkomunikasi dengan direktur yang menangani masalah digital,” ujar Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi, Selasa (21/10).
Agung mengatakan, koordinasi itu dilakukan agar publik tidak dapat mengakses video deepfake tersebut.
“Untuk provinsi sifatnya koordinatif dan fasilitatif. Kami sudah menghimpun informasi dan meneruskannya ke Komdigi,” jelasnya.
Selain itu, Diskominfo Jateng juga melakukan patroli siber untuk memantau dan menindaklanjuti peredaran konten negatif, termasuk video manipulatif berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
“Kami sudah memiliki tim patroli media sosial dan internet. Tim ini merespons serta menindaklanjuti temuan konten bermasalah, sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Agung.
Ia menegaskan, kasus tersebut jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kesusilaan.
“Jadi tidak harus menunggu laporan korban, karena ini sudah masuk kategori pelanggaran ITE. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum melalui Satgas Pengamanan Siber,” tutupnya.
Trending Now