Komdigi Godok Aturan Registrasi SIM Card Harus Pakai Face Recognition, Kenapa?
14 November 2025 18:03 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Komdigi Godok Aturan Registrasi SIM Card Harus Pakai Face Recognition, Kenapa?
Komdigi menuturkan, aturan itu dibuat agar pembuatan nomor baru di Indonesia tidak mudah karena rentan disalahgunakan.kumparanNEWS

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut pihaknya berencana membuat aturan pembuatan nomor SIM card baru harus menggunakan face recognition.
Aturan itu dibuat agar pembuatan nomor baru di Indonesia tidak semudah sebelumnya, sehingga penipuan melalui SMS dan telepon menggunakan nomor yang di-masking bisa dikurangi.
βNah ini kan sesuatu hal yang sangat mengkhawatirkan. Kalau gitu berarti satu masking nomor itu harus diatur, yang kedua KYC daripada registrasi handphone ini atau SIM card harus kita lihat juga. Makanya dalam waktu dekat, saya pernah waktu itu mengenai registrasi dengan face recognition,β tutur Edwin di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11).
Komdigi masih menggodok kebijakan ini. Mereka akan bekerja sama dengan Dukcapil.
βKerja sama dengan Dukcapil, apakah akan segera dijalankan? Insyaallah, iya. Sekarang kita dalam proses konsultasi publik,β ucap Edwin.
βDengan itu kita lebih membuat pemilik handphone ini nomor itu lebih bertanggung jawab. Kalau dulu minjemin KTP, kartu keluarga kan gampang saja. Tapi kalau dengan minjemin muka kan lain. Orangnya harus datang. Tapi insyaallah enggak ada orang Indonesia yang seperti itu,β tambahnya.
Komdigi mengajak operator seluler untuk senantiasa melindungi para customernya. Mereka mendorong agar para operator seluler membangun infrastruktur anti-scam mereka.
βNah ini kita membuat, karena saya bilang sama Opsel, sama tiga operator kita. Ultimately kita harus memperkuat business responsibility, protect our customer. Nah itu yang paling penting karena dia menyangga bisnis cellular ini,β tandas Edwin.
