Komdigi: Pengkomersialan Hasil Foto Tanpa Persetujuan Subjek Dilarang
28 Oktober 2025 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komdigi: Pengkomersialan Hasil Foto Tanpa Persetujuan Subjek Dilarang
Komdigi menambahkan, sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. kumparanNEWS

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, bersikap tegas soal fenomena fotografer 'ngamen' yang menjamur di jalanan dan memotret para pelari hingga pesepeda secara candid dengan tujuan komersial. Katanya, memotret lalu mempublikasikan dan mengkomersialkan tanpa persetujuan itu dilarang.
"Fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," kata Alexander Sabar pada Selasa (28/10).
Sabar menambahkan, sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. Misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
"Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," tutur dia.
Ke depan, Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti Asosiasi Organisasi Fotografi Indonesia (AOFI) untuk berdiskusi. Gunanya memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi.
Ia menegaskan pentingnya bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam UU PDP. Terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
"Foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik," kata dia.
"Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," sambungnya.
Fenomena Fotografer 'Ngamen'
Belakangan ini mencuat diskursus tentang fotografer 'ngamen' . Mereka adalah fotografer yang mengabadikan momen spontan (candid), terutama di pusat kegiatan komunal seperti arena lari stadion atau Car Free Day (CFD).
Foto-foto hasil jepretan ini kemudian dijual melalui platform marketplace digital khusus. Aplikasi ini mengadopsi teknologi pengenalan wajah (face recognition), yang berfungsi memindai wajah subjek di dalam foto.
Namun, pencarian foto hanya dapat diakses oleh subjek yang sebelumnya telah mengunduh aplikasi tersebut dan mendaftarkan data biometrik wajahnya.
Proses kerjanya begini: setelah fotografer mengunggah hasil karyanya ke platform, sistem AI akan secara otomatis mencocokkan wajah dan mengirimkan notifikasi kepada subjek yang teridentifikasi.
Subjek kemudian dapat meninjau, memilih, dan membeli foto profesional dirinya dengan harga bervariasi, biasanya mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Fenomena ini menjembatani fotografer dengan target konsumen spesifik secara instan, namun sekaligus memunculkan perdebatan etika seputar privasi. Sebab, tak sedikit pelari/pesepeda atau warga di ruang publik yang sebenarnya keberatan menjadi sasaran bidik fotografer.
