Komdigi soal Fotografer Ngamen: Wajib Perhatikan Etika-Perlindungan Data Pribadi

28 Oktober 2025 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 November 2025 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komdigi soal Fotografer Ngamen: Wajib Perhatikan Etika-Perlindungan Data Pribadi
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) buka suara soal ramai fotografer 'ngamen' di jalanan yang makin ramai belakangan ini.
kumparanNEWS
Saat pelari dan fotografer yang mengerubung. Foto: Dok. Ismail Fahmi
zoom-in-whitePerbesar
Saat pelari dan fotografer yang mengerubung. Foto: Dok. Ismail Fahmi
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) buka suara soal ramai fotografer 'ngamen' di jalanan yang makin ramai belakangan ini. Mereka memotret para pelari hingga pesepeda.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
"Foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik," kata Alexander Sabar pada Selasa (28/10).
"Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," sambungnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. Msalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP.
"Ditjen Wasdig Kemkomdigi juga terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif," kata dia.
"Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan," tutupnya.
Trending Now