Komisi II Bentuk Clearing House untuk Masalah Tanah: 14 Ribu Hektare Selamat
8 Desember 2025 19:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Komisi II Bentuk Clearing House untuk Masalah Tanah: 14 Ribu Hektare Selamat
Komisi II DPR mengatakan, salah satu masalah yang paling banyak masuk menjadi aspirasi masyarakat selama 2025 adalah masalah pertanahan.kumparanNEWS

Komisi II DPR RI memaparkan hasil kinerja pada tahun 2025. Mereka mengatakan, salah satu masalah yang paling banyak masuk menjadi aspirasi masyarakat selama 2025 adalah masalah pertanahan.
โSepanjang tahun 2025, Komisi II menerima lebih banyak dari 200 pengaduan pertanahan. Mulai dari sertifikat ganda, kemudian konflik masyarakat dengan korporasi, baik korporasi private sector maupun BUMN, sengketa batas, hingga dugaan mafia tanah,โ ucap Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima dalam jumpa pers di DPR, Senin (8/12).
Untuk menanggulanginya, Komisi II dan Kementerian ATR/BPN telah membentuk Clearing House untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
โSebagai langkah konkret, Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN membentuk Clearing House. Supaya tidak masalah masuk, langsung ke ruang rapat komisi, kalau itu dibahas di ruang komisi setiap rapat hanya bicara soal persoalan-persoalan tanah,โ ucap Bima.
โKami membentuk dashboard pengaduan pertanahan. Sebuah sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan-perkembangan penyelesaian kasus mereka yang terbuka dan accountable antara Komisi II dan Menteri Pertanahan,โ tambahnya.
Ia pun menjelaskan, sekitar 14 ribu hektare tanah berhasil diselamatkan dari penguasaan ilegal mafia tanah. Sebanyak 185 orang ditetapkan tersangka.
โHingga Desember 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat hasil yang sangat signifikan. Yang pertama, 90 kasus berhasil diselesaikan dari 107 target yang ditetapkan. Komisi II terus mengikuti penyelesaian-penyelesaian terkait dengan persoalan mafia tanah ini yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN hingga Desember 2025. Terdapat juga 185 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,โ ucap Bima.
โKami juga mencatat sebanyak 14.315,36 hektare tanah berhasil diselamatkan dari penguasaan ilegal, penguasaan yang tidak sah. Dari fungsi pengawasan kita, kita juga mencatat sebanyak hampir diselamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 23,3 triliun,โ tambahnya.
