Komisi II Kritik KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Publik Butuh Transparansi
16 September 2025 11:44 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Komisi II Kritik KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Publik Butuh Transparansi
Komisi II DPR mengkritik KPU yang merahasiakan data pribadi capres dan cawapres.kumparanNEWS

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, menilai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, adalah keliru.
Ia mempertanyakan mengapa keputusan ini dikeluarkan setelah Pemilu 2024 selesai.
βItu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,β ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Politikus NasDem ini menekankan, dokumen persyaratan pemilu baik untuk pileg maupun pilpres, termasuk pilkada, mestinya bisa diakses publik.
βDokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik,β katanya.
Dengan catatan, dokumen atau informasi yang dibuka ke publik bukan yang bersifat rahasia negara.
βDan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,β katanya.
Ia menegaskan, keterbukaan itu penting sebagai bentuk akuntabilitas demokrasi.
Tujuannya agar publik mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu termasuk capres dan cawapres.
Publik Butuh Transparansi
Oleh karena itu, ia mendesak KPU memberi penjelasan agar isu ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
βSaya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,β katanya.
"Saat ini publik memang sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara yang ada, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu, termasuk output institusi yang dihasilkan pemilu, seperti DPR, gubernur wali kota, dan presiden wapres," tutur dia.
