Komisi II soal Omnibus Law RUU Politik: Pemerintahan Baru 4 Bulan, Masih Menata
27 Februari 2025 17:57 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Komisi II soal Omnibus Law RUU Politik: Pemerintahan Baru 4 Bulan, Masih Menata
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan RUU Omnibus Law Politik belum akan dibahas dalam waktu dekat.kumparanNEWS

Komisi II DPR mewacanakan akan menggunakan metode Omnibus Law dalam membahas revisi Undang-undang terkait politik. UU yang bakal direvisi meliputi UU Pemilu, Pilkada dan Partai Politik.
Namun belum memastikan kapan Revisi Undang-Undang ini akan dibahas.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan RUU Omnibus Law Politik belum akan dibahas dalam waktu dekat. Dia mengatakan proses-proses pemilihan masih berlangsung.
βProses Pilkada masih terjadi, kita sebutlah pemerintah yang baru berjalan 4 bulan ini sedang melakukan penataan demi penataan,β kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Politisi Demokrat itu mengatakan, Komisi II akan memberi ruang bagi pemangku kebijakan untuk menggodok aturan tersebut.
βKami sepakat di Komisi II, kita akan memberi ruang untuk mendengar stakeholder, demokrasi. Apakah itu mulai dari pengamat, mulai dari peninjau, mulai dari akademisi,β ungkapnya.
Lebih lanjut, Dede menyebut pihaknya akan membentuk Panja untuk mendengarkan masukan-masukan tersebut. Kata dia, sebelum 2027 proses legislasi harus sudah mulai digodok.
βKita belum akan mungkin melakukan sebuah keputusan. Keputusan itu baru bisa kita lakukan di 2026,β tuturnya.
