Komisi III Godok RUU Ketahanan Siber, Bahas Keamanan Ruang Siber dengan Pakar
14 Mei 2025 14:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Komisi III Godok RUU Ketahanan Siber, Bahas Keamanan Ruang Siber dengan Pakar
DPR mulai menggodok RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dimulai dari mengumpulkan pandangan ahli.kumparanNEWS

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan dibahas tahun ini. Sebelum pembahasan dilakukan, Komisi III DPR meminta pandangan ahli siber terkait hal tersebut.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati. Lalu, ahli yang dihadirkan adalah Josua Sitompul dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC).
Josua memaparkan tentang batasan ruang siber dan bagaimana menegakkan hukum di ruang siber. Menurutnya, dalam undang-undang yang saat ini berlaku sudah memuat beberapa poin terkait ruang siber.
โDi dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga berlaku, di dalam PDP (Perlindungan Data Pribadi) juga diterapkan, kemudian di dalam KUHP Undang-undang 1/2003 juga diterapkan,โ ungkap Josua di rapat Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/5).
โOleh karena itu kalau kita bicara mengenai konsep apakah ruang siber nasional itu bisa dikonstruksikan, maka saya mengusulkan bahwa ruang siber nasional adalah ruang virtual yang hadir dan dapat diakses di dalam atau dari wilayah NKRI,โ lanjutnya.
Josua menjelaskan, konsep ruang siber nasional itu memiliki hubungan antar-sistem elektronik dengan internet atau teknologi informasi lainnya termasuk pada dampak dan akibat hukum berada di wilayah NKRI.
โJadi di sini menekankan pada aspek teritorialitas kemudian kehadiran fisik subjek hukum dan objek hukum termasuk juga kehadiran virtual subjek hukum dan objek hukum,โ paparnya.
Lebih jauh, Josua juga menjelaskan tentang penegakan hukum cyber crime atau kejahatan siber. Menurutnya, hal ini akan ada keterikatan dengan UU PDP.
โKetika kita bicara mengenai bukti elektronik maka pertanyaannya adalah setelah Undang-undang PDP lahir bagaimana penegakan hukum dapat diterapkan dengan mengikuti mematuhi kaidah-kaidah dari PDP,โ ucapnya.
โPertanyaannya adalah bagaimana nanti aparat penegak hukum berusaha untuk ketika nanti melakukan cloning atau melakukan digital forensik, prinsip ini bisa dipenuhi apakah bisa dipenuhi sepenuhnya, atau apakah ada pengecualian-pengecualian yang perlu dibuat,โ tutup dia.
