Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Masukan Jurnalis-Aktivis 3 Bulan ke Depan
26 November 2025 19:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Masukan Jurnalis-Aktivis 3 Bulan ke Depan
Komisi Reformasi Polri menerima masukan dari aktivis dan jurnalis soal penegakan hukum dan perlindungan. Masukan akan dibahas dan dilaporkan ke Presiden dalam tiga bulan.kumparanNEWS

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin Haiti telah menerima masukan dari para aktivis lingkungan dan jurnalis. Nanti, masukan ini akan dibahas beberapa bulan ke depan.
"Semua kita terima masukannya dan kita tampung masukan yang cukup bagus bagi kami semua, mudah-mudahan ini nanti kita kumpulin untuk bisa kita bahas di bulan-bulan terakhir kita melaksanakan menampung aspirasi masyarakat ini," kata Badrodin usai audiensi di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Badrodin menegaskan bahwa seluruh masukan itu akan didalami secara internal, lalu dilaporkan kepada Presiden.
"Kemudian tentu masukan itu nanti kita olah, karena kita punya waktu tiga bulan sehingga kita akan mendiskusikan masukan-masukan itu dengan pengelompokan-pengelompokan, kemudian kita berikan masukan kepada presiden, kita laporkan dalam waktu tiga bulan komite bekerja ini," ucapnya.
Menurutnya, sejumlah isu yang disampaikan para aktivis lingkungan cukup krusial, mulai dari penegakan hukum lingkungan hingga perlindungan terhadap pegiat lingkungan.
"Masukan-masukan tadi cukup bagus di antaranya yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan, terkait dengan perlindungan terhadap aktivis lingkungan, kemudian juga bagaimana ada beberapa kelemahan-kelemahan yang dilakukan polisi dalam penegakan hukum, termasuk juga pemahaman terhadap hak asasi manusia dan undang-undang terhadap lingkungan, itu juga disampaikan tadi," jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan serupa juga muncul dalam aspirasi dari komunitas jurnalis. Badrodin turut menyoroti dua persoalan utama yang dihadapi jurnalis, baik saat menjadi pihak terlapor maupun pelapor.
"Sedangkan yang jurnalis melaporkan, rata-rata kalau aktornya bukan dari kepolisian, penanganannya cukup cepat. Sedangkan yang aktornya dari kepolisian, ada lambat lah, ada barang bukti dihilangkan dan lain sebagainya. Ini satu kelemahan-kelemahan juga yang harus diperbaiki dalam pendekatan hukum oleh Polri," pungkasnya.
