Komisi Reformasi Polri Bakal Terbitkan 2 Rekomendasi: Buat Presiden dan Internal

10 November 2025 17:43 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 19 November 2025 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi Reformasi Polri Bakal Terbitkan 2 Rekomendasi: Buat Presiden dan Internal
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan menggelar rapat rutin secara maraton selama tiga bulan ke depan.
kumparanNEWS
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menggelar rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menggelar rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan menggelar rapat rutin secara maraton selama tiga bulan ke depan. Dari hasil rapat tersebut, komisi berencana menerbitkan dua rekomendasi kebijakan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, mengatakan dua rekomendasi itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan internal Polri.
β€œHarapannya, selama tiga bulan nanti kita akan melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh, yang nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” kata Jimly di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11).
Menurut Jimly, rekomendasi untuk Presiden akan berisi masukan terkait arah kebijakan nasional di bidang kepolisian. Sedangkan rekomendasi untuk internal Polri, akan langkah-langkah cepat yang bisa segera ditindaklanjuti.
β€œUntuk hal-hal quick win yang berkaitan dengan masalah-masalah internal polisi, itu kita rekomendasikan ke internal polisi,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mantan Kapolri Idham Azis dilantik menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam proses penyusunan rekomendasi, komisi akan mengundang berbagai kalangan masyarakat untuk memberikan masukan. Namun, Jimly menegaskan, partai politik belum akan dilibatkan dalam tahap ini.
β€œKalau partai itu nanti urusan policy making di undang-undang. Jadi kita tidak perlu undang partai. Tapi kalau DPR, misalnya Komisi III, mau mengundang komisi ini dalam rangka membahas RUU KUHP, ya boleh saja,” jelasnya.
β€œTapi kita enggak akan mengundang partai, karena partai justru urusannya nanti untuk membuat undang-undang,” tutur dia.
Suasana saat pelantikan Komite Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Saat ini, terdapat 10 orang anggota komisi, seluruhnya merupakan laki-laki. Jimly menyebut, akan ada 1 anggota baru yang merupakan perempuan.
"Insyaallah mungkin minggu depan atau kapan akan ada tambahan satu orang ya, ibu-ibu," kata dia.
Jimly mengatakan, penambahan anggota ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterwakilan perempuan di dalam komisi tersebut. Hal itu juga sesuai dengan harapan Prabowo.
Suasana saat pelantikan Komite Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Berikut daftar lengkap 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:
Trending Now