Komisi Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Laras dkk Kasus Demo Ricuh Agustus

4 Desember 2025 15:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Laras dkk Kasus Demo Ricuh Agustus
Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan evaluasi atas penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap usai demo Agustus 2025.
kumparanNEWS
Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi atas penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap usai demo berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Demo pada akhir Agustus itu awalnya dipicu kemarahan publik pada fasilitas dan pernyataan anggota DPR di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Demo meluas ke aparat Polri setelah ojol bernama Affan dilindas mobil rantis Brimob.
"Disepakati di Komisi kita minta, kita rekomendasikan, kepada Kapolri untuk mengkaji ulang, tujuannya supaya ada pengurangan jumlah โ€” jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Posko KPRP, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12).
Menurut Jimly, polisi khususnya mesti mempertimbangkan untuk membebaskan aktivis perempuan, difabel, dan anak, yang masih ditahan. Jika tak dapat dibebaskan, maka penahanan terhadap mereka sebaiknya ditangguhkan.
Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025) memperlihatkan unggahan Laras Faizati, tersangka penghasutan. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Segera Bebaskan Laras Faizati dkk

Di lokasi yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyebut tiga orang yang mesti segera dibebaskan, termasuk Laras Faizati.
"Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas. Pertama, orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN. Jadi di jam kerusuhan dia itu ditangkap dan di HP-nya konon tertulis ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan," kata Mahfud.
"Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri, maka dari pekerjaannya dia diberhentikan," lanjutnya.
"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Kalau enggak, insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," kata Mahfud.
Hadir dalam jumpa pers adalah anggota KPRP lainnya seperti mantan Kapolri Dai Bachtiar, mantan Kapolri Idham Azis, dan Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.

Kasus Laras Faizati

Laras ditangkap polisi karena dituduh melakukan provokasi dalam demonstrasi akhir Agustus lalu. Dia dituduh memprovoksi massa untuk membakar Mabes Polri di Jalan Trunojoyo yang gedungnya berdekatan dengan tempatnya bekerja di gedung ASEAN, Jakarta Selatan.
Dari barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers polisi pada September lalu, terlihat salah foto Laras yang sedang menunjuk gedung Mabes Polri yang diambil dari tempat kerjanya dengan narasi:
When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!.
Dalam demo Agustus, konsentrasi massa semula di gedung DPR. Lalu berpindah ke sekitar Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, untuk memprotes tewasnya Affan akibat dilindas mobil rantis Brimob.
Trending Now