Komisi Reformasi Polri Usul Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi, Ini Respons Roy Dkk

20 November 2025 13:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi Reformasi Polri Usul Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi, Ini Respons Roy Dkk
Roy Suryo dan Rismon menjawab usul Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait mediasi dengan Jokowi di kasus tudingan ijazah palsu.
kumparanNEWS
Roy Suryo Cs saat memberi keterangan soal pengajuan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo Cs saat memberi keterangan soal pengajuan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pimpinan Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan eks presiden Jokowi dan para tersangka, antara lain mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dimediasi.
Menanggapi hal itu, Roy belum memberikan jawaban yang tegas soal kesiapan untuk melakukan mediasi dengan Jokowi. Dia masih menunggu saran dari tim kuasa hukumnya.
Unggahan Dian Sandi, kader PSI, di X tentang ijazah UGM Jokowi Foto: X/@DianSandiU
"Apa pun (usulan) itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami, jadi kami juga sangat mengapresiasi itu tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami. Kami akan melakukan sesuai dengan kuasa hukum," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Hal senada dikatakan oleh Rismon. Dia bakal berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya. Jika pun nantinya dilakukan mediasi, dia meminta agar tak ada syarat yang memberatkan.
"Itu kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai syaratnya malah membebani kita," ujar dia.
Roy dan Rismon pergi ke Polda Metro Jaya hari ini untuk meminta gelar perkara khusus dalam kasus ijazah Jokowi itu. Keduanya bersama sejumlah nama lain ditetapkan oleh Polda sebagai tersangka awal bulan lalu. Mereka juga telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November.
Roy Suryo Cs saat memberi keterangan soal pengajuan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Menolak

Sementara, sebelumnya kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya menolak untuk berdamai dengan Jokowi. Lagi pula, sejak awal kasus mencuat, dari pihak Jokowi pun tak ada keinginan berdamai dengan kliennya.
"Ingat, justru sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai dan hari ini kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja kami melakukan deklarasi pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia," kata Khozinudin, Rabu (19/11).
"Itu (mediasi) tidak mungkin dilakukan terutama oleh Pak Roy dan Pak Rismon yang selama ini sudah meyakinkan kita, 99 persen ijazah itu palsu, 11 ribu triliun apa ijazah itu palsu dan seluruh rakyat sudah ikut meyakini keyakinan dari Pak Roy dan Pak Rismon," lanjut dia.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers usai audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Foto: Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menolak beraudiensi dengan Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar (RRT) karena ketiganya berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Saat itu, mereka hadir di kantor Komisi Percepatan Reformasi Polri tergabung dalam rombongan Refly Harun dkk. Penolakan terhadap RRT ini memicu Refly Harun dkk walkout.
Meski menolak, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kasus ijazah palsu Jokowi tetap dijadikan sebagai salah satu materi yang dibahas dalam audiensi. Dalam audiensi, tercetus usul agar Jokowi dan para tersangka melakukan mediasi.
Trending Now