Komisi VIII: Umrah Mandiri Bukan Mau Membungkam Pihak Lain
29 Oktober 2025 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Komisi VIII: Umrah Mandiri Bukan Mau Membungkam Pihak Lain
Umrah mandiri kini diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah dan sudah legal di Indonesia. Namun, pro-kontra muncul karena kebijakan ini dinilai akan berdampak ke usaha travel.kumparanNEWS

Umrah mandiri kini diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah dan sudah legal di Indonesia. Namun, pro-kontra muncul karena kebijakan ini dinilai akan berdampak ke usaha travel umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa umrah mandiri sebetulnya sudah sejak lama bisa dilakukan, sehingga tak perlu menjadi perdebatan. Kini, hal itu diatur di dalam UU Haji dan Umrah untuk melindungi WNI yang berangkat umrah mandiri.
โSupaya kita tahu siapa yang berumrah. Biarpun dia mandiri, tapi harus tahu kita siapa yang umrah. Makanya karena itu diatur, mereka akan melapor ke mana, sistem informasinya supaya segera dibangun oleh Kementerian Haji,โ ucap Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
โUntuk apa itu? Untuk perlindungan jemaah kita, perlindungan rakyat Indonesia di luar negeri. Ada pasalnya di undang-undang haji itu juga,โ tambahnya.
Marwan pun mengatakan, kekhawatiran travel tentu tak terelakkan karena kini masyarakat punya pilihan untuk umrah tak melalui travel. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan untuk membungkam.
โJadi apakah keluhan dari para travel itu akan berakibat? Saya kira iya, karena masyarakat kita punya banyak pilihan,โ ucap Marwan.
โJadi tujuannya sebetulnya bukan untuk tujuan membungkam pihak lain, tapi ini riil, kenyataan yang perlu harus kita atur untuk keselamatan rakyat Indonesia di luar negeri,โ tambahnya.
