Komisi X DPR Dorong KPU Bikin Aturan Detail soal Kampanye di Tempat Pendidikan

22 Agustus 2023 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi X DPR Dorong KPU Bikin Aturan Detail soal Kampanye di Tempat Pendidikan
Ketua Komisi X DPR Saiful Huda merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye politik tanpa atribut di tempat pendidikan.
kumparanNEWS
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
Ketua Komisi X DPR Saiful Huda merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye politik tanpa atribut di tempat pendidikan. Ia berharap hal tersebut bisa jadi ruang edukasi.
"Kita membutuhkan anak-anak muda kita sejak dini terlibat politik, mengerti politik, supaya tidak apolitis itu penting menurut saya," kata Huda di Gedung DPR, Senayan, Selasa (22/8).
"Dan membolehkan kampanye di kampus, di sekolah, saya kira enggak ada masalah. Saya sendiri sih enggak masalah karena saya dari dulu bercita-cita anak muda harus mengerti politik sejak dini dan ini mungkin kesempatan," sambungnya.
Namun, Huda menuturkan KPU harus membuat aturan yang jelas agar tidak disalahgunakan pihak tertentu.
"Tinggal saya kira KPU menurunkan itu menjadi aturan yang lebih detail, yang sifatnya tidak malah menjadi momentum destruktif. Tapi betul-betul menjadi momentum yang positif untuk menjadikan anak-anak muda kita mengerti politik sejak dari awal, sejak dari dini," katanya.
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
Politikus PKB mengatakan saat Orde Baru anak muda seperti dijauhkan dari politik.
"Risikonya 35 tahun civic education kita menjadi terhambat. Ini momentum terbaik, tinggal menurut saya KPU membikin aturan yang detail menyangkut soal itu," tutur Huda.
Dia pun membayangkan kampanye di tempat pendidikan akan menjadi mimbar politik yang bagus untuk beradu argumen.
"Saya setuju menjadi mimbar bebas bagi semua politisi untuk beradu gagasan di sana. Saya membayangkan kampus memberi ruang mimbar demokrasi, bisa melalui perwakilan partai masing-masing atau bahkan individu dapat beradu argumen di kampus," tutup Huda.
Bunyi putusan kampanye tanpa atribut ini tertuang dalam keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu digugat dan mengalami perubahan. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Trending Now