Komisi XII Soroti Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera: Harus Ada Tindakan Hukum

3 Desember 2025 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi XII Soroti Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera: Harus Ada Tindakan Hukum
Para anggota Komisi XII DPR mengutarakan keprihatinan mereka atas bencana di Aceh-Sumatera.
kumparanNEWS
Foto Udara sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). Foto: Wawan Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto Udara sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). Foto: Wawan Kurniawan/ANTARA FOTO
Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (3/12). Mereka membahas bencana banjir bandang di Sumatera yang sedang menjadi sorotan belakangan ini.
Para anggota Komisi XII mengutarakan keprihatinan mereka atas bencana tersebut.
Anggota Komisi XII, Shanty Alda Nathalia, menilai Kementerian Lingkungan Hidup harus mengusut dugaan illegal loging hingga perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab dari bencana besar itu.
“Dari sisi mungkin longsor itu kemarin dan arus banjir itu banyak sekali kayu-kayu log yang terbawa itu Pak, di situ kita mungkin berpikir apakah ini ada kaitannya?” ucap Shanty.
“Dan tentunya mungkin sangat ya Pak berkaitan dengan masalah tentunya kalau banjir ini adanya kerusakan di daerah resapan air Pak di bagian hulunya itu mungkin rusak Pak,” tambahnya.
Raker Komisi XII bersama Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/12). Foto: Abid Raihan/kumparan
Shanty menilai, Kementerian Lingkungan Hidup harus mendalami dari mana limbah kayu log tersebut berasal.
“Apakah treatment terhadap limbah ini harus bisa di-treatment dengan baik ya Pak ya karena limbah ini banyak juga yang berasal dari adanya pembalakan liar misalnya, adanya juga dari perizinan perkebunan seperti kelapa sawit,” ucap Shanty.
“Kelapa sawit itu kan menggunakan zero burning ya Pak ya zero burning ini untuk sebetulnya prinsip keberlanjutan lingkungan ya Pak ya. Apakah kayu-kayu yang ditempuh gitu menyebabkan juga seperti kejadian banjir kemarin itu Pak karena volume-volume kayu itu kelihatannya dari korporasi Pak, ini indikasinya seperti itu,” tambahnya.
Ia meminta solusi dari Hanif terkait limbah kayu yang tidak dikelola dengan baik tersebut.
“Apakah adanya pengawasan terhadap kelapa sawit limbahnya itu Pak mungkin mereka melakukan land clearing dan kayu-kayu yang di tumpukan itu tidak dihancurkan apakah lebih baik dihancurkan menggunakan ekskavator? Dibikin seperti bubuk, dihancurkan. Nah itu lebih bagus untuk peresapan, kesuburan tanah,” ucap Shanty.
Batang pohon terdampar di pantai setelah banjir bandang dan tanah longsor yang mematikan di Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Seorang pria berdiri di tengah batang-batang pohon yang terdampar di pantai setelah banjir bandang dan tanah longsor yang mematikan, di Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Seorang perempuan berjalan di antara batang-batang pohon yang terdampar di pantai setelah banjir bandang dan tanah longsor yang mematikan, di Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Sementara, Anggota Komisi XII dari Gerindra, Rokhmat Ardiyan, menyorot soal penegakan hukum terhadap para korporasi yang merusak lingkungan hidup sehingga banjir terjadi.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup harus mengalokasikan anggaran mereka untuk penegakan hukum tersebut.
“Saya memberikan dukungan sepenuhnya bahwa anggaran itu dikembalikan lagi ke kementerian untuk penegakan hukum,” ucap Rokhmat.
“Agar hutan lindung kita, hutan konservasi ini tetap dikawal dan kita jaga jangan sampai berkurang,” tambahnya.

Kementerian Lingkungan Hukum Bakal Proses Hukum

Hanif menyebut Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam kejadian banjir bandang tersebut.
“Tentu kita tidak boleh hanya menyalahkan alam, maka pada kondisi ini kami berkomitmen untuk menyampaikan bahwa semua yang menyebabkan terjadinya penambahan kerusakan pada kasus ini harus bertanggung jawab secara hukum,” ucap Hanif.
“Kami akan melakukan segala tindakan pendekatan hukum di dalam rangka membawa asas keadilan dari kondisi ini,” tambahnya.
Trending Now