Komite Percepatan Reformasi Polri: Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026
25 November 2025 11:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Komite Percepatan Reformasi Polri: Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menargetkan format dan arah kebijakan Reformasi Kepolisian bisa rampung pada Januari 2026.kumparanNEWS

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menargetkan format dan arah kebijakan Reformasi Kepolisian bisa rampung pada Januari 2026. Salah satu hasilnya yakni berupa masukan terhadap revisi UU Polri.
Jumly mengatakan, sejak dilantik pada awal November lalu, tim reformasi ini sudah mulai menjaring masukan masyarakat.
"Jadi apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini, ya sudah betul. Karena banyak sekali orang yang punya kepedulian," kata Jimly kepada wartawan sebelum beraudiensi bersama tokoh agama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Mantan Ketua MK ini mengatakan, setelah menjaring masukan dari masyarakat, tim reformasi akan merumuskan beragam masalah. Nantinya, akan disusun rekomendasi perbaikan termasuk poin-poin dalam revisi UU Polri.
"Pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang," ungkapnya.
"Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk Reformasi Kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan, pada tahap penjaringan masukan, cukup banyak mengajukan untuk audiensi.
"Tapi ya bulan pertama ini kita selesaikan dulu, ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat," tutur Jimly.
