Komnas Perempuan ke Fadli Zon: Ada 52 Korban Pemerkosaan 98, Itu Bukan Massal?
25 Juni 2025 14:37 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Komnas Perempuan ke Fadli Zon: Ada 52 Korban Pemerkosaan 98, Itu Bukan Massal?
βNah, 52 kasus itu lebih satu kasus pun itu sudah merupakan pelanggaran HAM. Bagaimana kalau 52, kenapa itu bisa dikatakan tidak massal?β lanjutnya.kumparanNEWS

Komnas Perempuan mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang menyebutkan bahwa tak ada bukti pemerkosaan massal terjadi saat peristiwa kerusuhan Mei 98. Katanya, selama ini sudah ada data dan temuan kasus dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
βTim Gabungan Pencari Fakta itu melihat ada, mereka menemukan 168 kasus yang dilaporkan. Kemudian diverifikasi dan juga diuji gitu ya, ada 52 kasus yang diterima,β Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka, kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6).
βNah, 52 kasus itu lebih satu kasus pun itu sudah merupakan pelanggaran HAM. Bagaimana kalau 52, kenapa itu bisa dikatakan tidak massal?β lanjutnya.
Sondang mengungkapkan, dalam prinsip pelanggaran HAM, satu kasus yang terjadi juga bisa dikatakan banyak. Sehingga, ia menentang keras mengenai rencana penulisan ulang sejarah bahwa tidak ada bukti pemerkosaan massal saat 98.
βKami menentang keras hal itu, kembalilah kepada data. Di data, di dalam TGPF sudah jelas disebutkan ada berapa banyak korban yang memang diterima,β tuturnya.
Sebelumnya, Fadli mengatakan, pemerkosaan memang terjadi saat kerusuhan, tetapi belum ada bukti sejarah yang menjelaskan pemerkosaan itu terjadi secara massal.
βPemerkosaan saya yakin terjadi. Kekerasan seksual waktu itu (kerusuhan Mei 1998) terjadi seperti penjelasan saya terjadi, tetapi massal itu sistematis,β ujar Fadli Zon kepada wartawan, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/6).
β(Contoh) tentara Serbia kepada (perempuan) Bosnia seperti peristiwa itu. Namanya massal, ada sistematik, terstruktur, dan masif. Nah sekarang ada gak (buktinya di Indonesia). Kalau ada buktinya, tidak pernah ada,β tambah politikus Gerindra ini.
Fadli menegaskan, peristiwa pemerkosaan massal yang terjadi saat kerusuhan 1998 perlu berlandaskan fakta hukum dan kajian secara ilmiah. Namun, nyatanya belum ada bukti investigasi dari kepolisian tentang pemerkosaan massal.
βJadi, itu harus ada fakta-fakta hukum, ada akademik jadi ada siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya. Itu kan harus ada mana laporan waktu itu kan polisi kan menginvestigasi, harus ada datanya kan," ungkap doktor Ilmu Sejarah dari Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) ini.
