Kompolnas Kawal Bareskrim Ambil CCTV di Lokasi Terlindasnya Affan

8 September 2025 12:36 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kompolnas Kawal Bareskrim Ambil CCTV di Lokasi Terlindasnya Affan
Kompolnas mendampingi Bareskrim bersama Komnas HAM untuk mengambil CCTV di kawasan Penjernihan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
kumparanNEWS
TKP terlindasnya Affan Kurniawan di Jalan Penjernihan 1, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TKP terlindasnya Affan Kurniawan di Jalan Penjernihan 1, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawal langkah penyidik Bareskrim Polri dalam proses pengambilan CCTV terkait kasus ojol Affan Kurniawan, yang tewas akibat dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Ketua Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendampingi Bareskrim bersama Komnas HAM untuk mengambil CCTV di kawasan Penjernihan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
β€œAmbil CCTV. Mau ngawal Bareskrim ngambil CCTV sama Komnas HAM. Terkait Affan,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripka Rohmad, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski demikian, Anam belum merinci lokasi maupun isi rekaman CCTV yang dimaksud.
Sebelumnya, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinilai terbukti melanggar kode etik usai menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas saat demo ricuh pada Kamis (28/8).
Mereka dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025.
TKP terlindasnya Affan Kurniawan di Jalan Penjernihan 1, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
β€œMulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8).
Sementra itu dua anggota Brimob pelanggar etik berat, Kompol Cosmas Kaju Gae di Pecat dan Bripka Rohmad pengemudi mobil rantis dikenakan sanksi demosi 7 tahun. Sidang etik keduanya telah digelar pada 3 dan 4 September lalu.
Trending Now