Korban KDRT oleh Pegawai Bank di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka

5 Januari 2026 12:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Korban KDRT oleh Pegawai Bank di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka
โ€œBenar (IGF ditetapkan tersangka kasus dugaan KDRT),โ€ kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto.
kumparanNEWS
Kuasa hukum IGF, Andrian Dimas Prakoso (kiri), saat menjelaskan kasus KDRT yang dialami kliennya, Jumat (2/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum IGF, Andrian Dimas Prakoso (kiri), saat menjelaskan kasus KDRT yang dialami kliennya, Jumat (2/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai bank berinisial AAS (40 tahun) terhadap istrinya, IGF (32), di depan anak-anaknya, memasuki babak baru.
IGF kini juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana KDRT, menyusul AAS yang telah jadi tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, namun, belum dibeberkan secara detail terkait penetapan tersangka tersebut maupun alat bukti yang menjerat IGF.
โ€œBenar (IGF ditetapkan tersangka kasus dugaan KDRT),โ€ kata Edy kepada kumparan, Senin (5/1).
Sementara itu, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, IGF mengungkapkan dirinya dilaporkan balik atas dugaan KDRT. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan atas dugaan pencurian.
kumparan telah berupaya menghubungi IGF, namun belum mendapatkan respons.

KDRT dari Desember 2023

Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Chinnapong/Shutterstock
Sebelumnya, Edy menjelaskan bahwa KDRT yang dilakukan AAS kepada IGF telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.
โ€œKalau dilihat dari kurun waktunya sejak yang bersangkutan melakukan pernikahan yaitu mulai 2023 hingga 2025. Kekerasan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, tentunya yang dilakukan adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong, maupun juga dengan menggunakan bantal kalau dilihat dari media sosial tersebut,โ€ kata Edy kepada wartawan, Senin (25/8).
Edy menyebut, motif AAS melakukan penganiayaan dipicu cekcok rumah tangga.
โ€œTidak intens, tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari hal yang kecil, yang sepele, akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan fisik. Ya percekcokan kecil saja rumah tangga,โ€ ucapnya.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 44 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AAS Diinterogasi Langsung Kapolrestabes Surabaya

Dalam video yang diunggah di akun Instagram Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, terlihat AAS diinterogasi di ruang kerja kapolrestabes.
Luthfie menanyakan video viral yang merekam aksi AAS menganiaya istrinya. AAS menjelaskan rekaman tersebut berasal dari CCTV di rumahnya.
โ€œCCTV di rumah buat baby gitu Pak, biar kalau misalkan ditinggal takut gelundung atau menangis gitu sih Pak,โ€ jawab AAS.
Luthfie menegaskan tindakan AAS dilakukan di depan anak-anaknya.
โ€œKamu laki-laki apa perempuan? Itu satu. Yang kedua yang lebih parah lagi, di depan anak-anakmu. Itu yang paling saya gak terima. Kamu mikirin gak kondisi psikologis anakmu kayak apa jadinya?โ€ kata Luthfie ke AAS.
Trending Now