Koster Akan Bicara dengan Rektor Unud soal Kematian Timothy

22 Oktober 2025 17:50 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koster Akan Bicara dengan Rektor Unud soal Kematian Timothy
β€œNanti saya bicara sama beliau (Rektor Unud Ketut Sudarsana),” kata Koster.
kumparanNEWS
Gubernur Bali Wayan Koster. Dok: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster. Dok: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Gubernur Bali Wayan Koster berencana berkomunikasi dengan Rektor Universitas Udayana (Unud), Ketut Sudarsana, untuk membicarakan kasus kematian mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra (22 tahun).
β€œNanti saya bicara sama beliau (Rektor Unud Ketut Sudarsana),” kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (22/10).
Menurutnya, kasus kematian Timothy perlu diusut tuntas untuk mengetahui penyebab dugaan bunuh diri dengan melompat dari lantai 4 Gedung Fakultas FISIP, Rabu (15/10) lalu. Ia menilai pengusutan ini juga penting untuk menentukan langkah evaluasi yang perlu dilakukan pihak kampus.
β€œTentu saja dalami dulu kasus ini supaya kita mengetahui persoalan secara detail, sehingga kita bisa melakukan evaluasi dan mengetahui apa yang harus dilakukan oleh Udayana,” ujarnya.
Pihak Universitas Udayana masih irit bicara mengenai identitas hingga jumlah pelaku perundungan usai tewasnya Timothy. Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, mengatakan hal itu karena Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) masih melakukan investigasi secara tertutup.
Investigasi tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Dewi menyebut ada sekitar enam mahasiswa FISIP yang diduga memberikan komentar nir-empati setelah korban tewas. Namun, pihaknya masih mendata jumlah mahasiswa yang dikembalikan dari program koas oleh pihak rumah sakit akibat dugaan perundungan tersebut.
Sanksi awal yang diberikan adalah pencopotan enam terduga pelaku dari jabatan pengurus fungsional di kampus. Mereka juga diberikan nilai tidak lulus pada mata kuliah yang berkategori soft skill di semester ini.
Dewi menegaskan, para pelaku bisa dikeluarkan dari kampus apabila terbukti melakukan perundungan.
β€œKalau memang terbukti terjadi perundungan dan pelanggaran etika, sanksi maksimalnya bisa berupa dikeluarkan dari universitas, seperti kasus sebelumnya,” ujarnya, Senin (20/10).
Beberapa terduga pelaku yang telah dipecat secara tidak hormat antara lain Kepala Departemen Eksternal, Maria Victoria Viyata Mayos; Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama; Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana; serta Wakil Kepala Departemen Eksternal, Vito Simanungkalit.
Mahasiswa angkatan 2023, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, juga dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud. Selain itu, seorang mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 juga dipecat sebagai Wakil Ketua BEM FKP.
Selain mereka, tiga mahasiswa kedokteran telah dikeluarkan dari program koas di RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar.
Trending Now