Koster Pastikan Tunjangan DPRD Bali Tak Naik, Pimpinan DPRD Rp 54 Juta per Bulan

29 September 2025 13:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koster Pastikan Tunjangan DPRD Bali Tak Naik, Pimpinan DPRD Rp 54 Juta per Bulan
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tidak ada kenaikan tunjangan DPRD Bali tahun 2025-2026. Tunjangan ini tak masuk dalam pembahasan saat rapat parnipurna tentang APBD.
kumparanNEWS
Gubernur Bali Wayan Koster saat rakor penanganan banjir di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Sabtu (13/9/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster saat rakor penanganan banjir di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Sabtu (13/9/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tidak ada kenaikan tunjangan DPRD Bali tahun 2025-2026. Tunjangan ini tak masuk dalam pembahasan saat rapat paripurna tentang APBD Bali tahun 2025-2026, yang dilaksanakan, Senin (29/9), hari ini.
Besaran tunjangan anggota dewan mengikuti Pergub Bali Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bali.
"Enggak ada (pembahasan kenaikan tunjangan anggota DPRD Bali), kalau itu sudah ada, yang lama aja," katanya kepada wartawan.
Dalam pergub tertulis besar tunjangan perumahan untuk:
โ€ข Pimpinan atau Ketua DPRD sebesar Rp 54 juta per bulan
โ€ข Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 45,5 juta per bulan
โ€ข Anggota DPRD sebesar Rp 37,5 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD Bali diberikan setiap bulan sebesar Rp 24 juta per bulan, termasuk sewa mobil, bahan bakar dan sopir. Sampai saat ini, baik Pemprov Bali dan DPRD tak mau membuka secara rinci nilai besaran tunjangan kepada publik.
Trending Now