Koster Segera Umumkan Nasib Pembangunan Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking

11 November 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koster Segera Umumkan Nasib Pembangunan Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking
Koster baru saja menerima hasil investigasi dan rekomendasi terkait pembangunan lift kaca dari Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali.
kumparanNEWS
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) menerima hasil investigasi dan rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Selasa (11/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) menerima hasil investigasi dan rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Selasa (11/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Gubernur Bali Wayan Koster segera mengumumkan nasib proyek pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Koster baru saja menerima hasil investigasi dan rekomendasi terkait pembangunan lift kaca dari Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Koster mengaku membutuhkan waktu untuk mengkaji dokumen tersebut sebelum memutuskan apakah proyek itu akan dihentikan atau dilanjutkan.
“Itu sedang dikaji, baru diserahkan oleh Pansus. Nanti kita lihat, tunggu waktunya supaya mengejutkan sedikit,” kata Koster usai menghadiri rapat tertutup dengan Pansus di Kantor DPRD Bali, Selasa (11/11).
Sayangnya, Pansus TRAP DPRD Bali belum mengumumkan hasil investigasi dan rekomendasi itu kepada publik dengan alasan menunggu hasil kajian dari Pemprov Bali.
“Rekomendasi itu sudah kita sepakati bersama, sifatnya tertutup dulu. Karena nanti kewenangan eksekutif yang akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Suparta.
Suasana Pantai Kelingking dan proyek lift kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sebelumnya, Satpol PP Bali telah menghentikan sementara pembangunan lift kaca tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara pengerjaan proyek dengan dokumen izin yang dimiliki pengelola.
Salah satu ketidaksesuaian itu terkait titik lokasi lift. Pengelola memiliki izin pemanfaatan tebing. Berdasarkan aturan tata ruang di Bali, jarak minimal pembangunan harus 100 meter dari sempadan pantai, dan ketinggian bangunan tidak boleh melebihi 15 meter.
Namun, lokasi lift masih termasuk dalam sempadan pantai dan ketinggian bangunan mencapai 182 meter.
Pertimbangan lain, Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan menilai pengelola belum memiliki izin lengkap terkait keamanan dan keselamatan penggunaan lift kaca di tebing. Selain itu, kawasan tebing tersebut termasuk dalam kategori kawasan perlindungan setempat.
Pengelola diminta memperbaiki dokumen perizinan sebelum dapat melanjutkan pembangunan. Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyebut meskipun pengelola telah memperbaiki dokumen perizinan, nasib pembangunan lift kaca itu tetap akan dikaji dan diawasi ketat.
“Karena ini PMA, sebagian kewenangannya di pusat menggunakan izin, tapi sebagian menjadi kewenangan kabupaten sebagai rekomendasi. Berdasarkan kajian masing-masing instansi baik LH, PU, maupun ESDM, ada beberapa hal yang menunjukkan kurangnya kesesuaian izin,” kata Darmadi.
“Pertimbangannya, kalau UKL-UPL berbicara tentang pemanfaatan tebing, kenyataannya lift kaca itu masih berada di sempadan pantai,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Jumat (31/10).
Trending Now