KPAI: PRT Jadi Pintu Masuk Open BO, RUU PPRT Harus Lindungi Anak
21 Mei 2025 11:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
KPAI: PRT Jadi Pintu Masuk Open BO, RUU PPRT Harus Lindungi Anak
KPAI mengusulkan UU PPRT yang baru nanti mengatur usia minimal 18 tahun bagi PRT karena tak sedikit anak yang terlibat saat ini.kumparanNEWS

Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pandangan ahli untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Masukan tersebut salah satunya datang dari Komisi Nasional Perlindungan Indonesia (KPAI). Ketua KPAI, Ai Maryati mengingatkan tentang adanya modus-modus untuk menawarkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tapi malah dijebloskan ke bisnis prostitusi.
โMemang yang paling tinggi prostitusi online dengan pola-pola open BO. Lalu perjanjiannya sebenarnya dipekerjakan untuk menjadi PRT itu pintu masuk banget,โ kata Ai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
โBegitu datang ke Jakarta dimasukkan lah ke tempat yang tidak punya akses keluar-masuk dan harus melayani para hidung belang dan menjadi ruang terselubung prostitusi,โ lanjutnya.
Ai mengatakan, dari pengawasan KPAI, ditemukan cukup banyaknya kasus yang diadukan terkait PRT khususnya PRT di bawah umur.
โDari tabulasi data ini berada di tingkat anak korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual secara umum kasus yang diadukan kepada KPAI 3 tahun terakhir sampai 2023 itu ada 303 kasus dan itu di antaranya memang pekerjaan anak yaitu PRT anak,โ ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Ai sekaligus memberikan rekomendasi agar UU PPRT yang baru nantinya mengatur terkait usia minimal yakni harus berusia minimal 18 tahun.
โBerikutnya kami mendorong sinkronisasi RUU pprt karena batas usia minimum bekerja sebagai PRT sama dengan atau lebih dari 18 tahun itu sangat penting masuk sebagai substansi baru dalam draft ini,โ tuturnya.
