KPK: Anggota DPR Satori Terima Untung Rp 12,52 M dari Dana Program CSR

7 Agustus 2025 20:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK: Anggota DPR Satori Terima Untung Rp 12,52 M dari Dana Program CSR
KPK menjerat dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dana CSR di Komisi XI DPR. Salah satunya adalah Satori yang disebut meraup untung hingga Rp 12,52 miliar.
kumparanNEWS
Mantan Anggota DPR RI, Satori. Foto: Instagram/@ satori_official8
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Anggota DPR RI, Satori. Foto: Instagram/@ satori_official8
KPK telah menjerat dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua tersangka itu yakni anggota Komisi XI DPR RI 2019โ€“2024, yakni Heri Gunawan (fraksi Gerindra) dan Satori (fraksi NasDem).
"Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Dalam kasusnya, Satori disebut menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi miliknya.
Selain itu, Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya tersebut.
Kemudian, pada kurun 2021โ€“2023, yayasan yang dikelola oleh Satori tersebut telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI tersebut.
"Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," tutur Asep.
Dalam kasus itu, Satori diduga menerima keuntungan sebesar Rp 12,52 miliar. Uang itu diperolehnya dari BI melalui kegiatan PSBI, dari OJK melalui kegiatan PJK, dan mitra kerja Komisi XI yang lainnya.
"ST [Satori] menerima total mencapai Rp 12,52 miliar," ungkap Asep.
Adapun rincian keuntungan yang diperoleh Satori yakni sebagai berikut:
a. Uang sebesar Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia;
b. Uang senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan
c. Uang sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Selanjutnya, kata Asep, Satori diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," papar dia.
Tak hanya itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya. Hal itu dilakukannya agar pemindahan dana tersebut tidak teridentifikasi di rekening koran.
"Bahwa menurut pengakuan ST [Satori], sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut," pungkas Asep.
Akibat perbuatannya itu, Satori bersama Heri disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Belum ada keterangan dari keduanya terkait penetapan tersangka ini.
Trending Now