KPK Bakal Usut Pencucian Uang Pejabat Kemnaker di Kasus Pemerasan Calon TKA

5 Juni 2025 19:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Bakal Usut Pencucian Uang Pejabat Kemnaker di Kasus Pemerasan Calon TKA
KPK mengaku bakal mengembangkan perkara dugaan pemerasan kepada calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
kumparanNEWS
Gedung Kemenaker RI Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemenaker RI Foto: Jihad Akbar/kumparan
KPK mengaku bakal mengembangkan perkara dugaan pemerasan kepada calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Kemudian saya sampaikan juga bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers, Kamis (5/6).
Budi menjelaskan, penerapan pasal pencucian uang ini diharapkan bakal mempermudah pihaknya dalam pemulihan aset.
"Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan aset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker," ucapnya.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Foto: YouTube/ KPK RI
Sejauh ini, KPK baru menerapkan pasal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi kepada para tersangka yang merupakan pejabat Kemnaker.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat 8 orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- Suhartono selaku Dirjen Binapenta 2020-2023;
- Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025;
- Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019;
- Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025;
- Gatot Widiartono selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta;
- Putri Citra Wahyoe selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;
- Jamal Shodiqin selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;
- Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker.
Petugas KPK melihat kondisi kendaraan yang disita oleh KPK dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Kemenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B UU Tipikor.
Trending Now