KPK Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakut, Angkut Sejumlah Koper-Tas

12 Januari 2026 23:24 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakut, Angkut Sejumlah Koper-Tas
KPK mengkonfirmasi penggeledahan ini dalam rangka pengembangan kasus.
kumparanNEWS
Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Penggeledahan terkait OTT yang menjaring sejumlah petinggi KPP Jakut.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari Kantor KPP Jakut di Gambir sekitar pukul 22.03 WIB.
Mereka membawa sejumlah koper dan tas. Tidak banyak yang disampaikan penyidik KPK. Koper dan tas itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah berjaga di depan dan langsung dibawa ke Gedung KPK.
Personel kepolisian berjaga di dekat mobil petugas KPK usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Penyidik KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
KPK mengkonfirmasi penggeledahan ini dalam rangka pengembangan kasus.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Sekilas Kasus

Kasus yang menjerat Dwi Budi bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana proses "tawar-menawar" pajak itu terjadi.
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers.
Pihak PT WP menyanggah angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema pembayaran 'all in' dengan nominal yang jauh lebih kecil.
"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," papar Asep.
Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar.
"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ungkap Asep.
Namun karena PT WP tidak sanggup, Asep melanjutkan, "hanya Rp 4 miliar."
Untuk menutupi jejak, uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Askob Bahtiar, dan Agus Syaifudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
Asep mengungkap adanya tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.
β€œKemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.
Dwi Budi Iswahyu bersama anak buahnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Trending Now