KPK Jerat 5 Tersangka Suap Proyek Dana PEN, Setor Rp 4 M ke Eks Bupati Situbondo

10 November 2025 17:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Jerat 5 Tersangka Suap Proyek Dana PEN, Setor Rp 4 M ke Eks Bupati Situbondo
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021โ€“2024. Kelimanya sudah ditahan KPK.
kumparanNEWS
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021โ€“2024. Kelimanya sudah ditahan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan Eko Prionggo Jati selaku Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah sebagai pihak penerima suap dalam kasus ini oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. Karna divonis 6,5 tahun penjara, sementara Eko 4,5 tahun penjara.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang selaku pihak pemberi," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11).
KPK menahan 5 tersangka baru kasus dugaan suap penggunaan Dana PEN Pemkab Situbondo. Foto: YouTube/KPK RI
Kelima tersangka itu adalah:
"Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 s.d. 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," ucap Asep.

Setoran 'Uang Investasi'

Petugas menggiring Bupati Situbondo Karna Suswandi (kedua kanan) dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo (kedua kiri) usai ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Petugas mengawal Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo (kiri) untuk memasuki ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Karna diduga meminta 'uang investasi' atau ijon sebesar 10% kepada lima calon rekanan, sedangkan Eko meminta komitmen fee sebesar 7,5%.
Kelima calon rekanan itu adalah Roespandi, Adit Ardian, Tjahjono Gunawan, Muhammad Amran Said Ali, dan As'al Fany Balda yang kemudian dijerat sebagai tersangka. Mereka diduga menyetorkan uang kepada Karna dan Eko.
"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar," kata Asep.
Berikut rincian dari setoran yang diterima oleh Karna dan Eko:
Kelima tersangka dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK berharap perkara ini dapat menjadi pemantik bagi Pemkab Situbondo untuk melakukan perbaikan tata kelola daerah yang memberi kebermanfaatan bagi masyarakat," ucap Asep.
Belum ada keterangan dari para tersangka itu mengenai kasus yang menjeratnya.
Trending Now