KPK Jerat Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Pemerasan Calon TKA

29 Oktober 2025 18:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Jerat Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Pemerasan Calon TKA
KPK menjerat mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
kumparanNEWS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menjerat mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10).
Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto. Foto: X/ @KemnakerRI
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hery ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025 ini. Namun dia belum menjelaskan lebih jauh soal peranan Hery dalam kasus ini.
Belum ada keterangan dari Hery terkait penetapan tersangka ini.

Profil Hery Sudarmanto

Tak banyak informasi yang menampilkan latar belakang Hery. Namun tercatat, dia sudah bertugas di Kemnakertrans sejak 2010 sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Pada 2016, Hery juga pernah dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Kemudian di 2017, dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker. Jabatan itu diembannya saat era Menaker Hanif Dhakiri. Jabatan itu diembannya selama setahun hingga 2018.

LHKPN Hery Sudarmanto

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Hery terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 Juli 2018 saat masih menjabat sebagai Sekjen Kemnaker. Dalam laporan itu, Hery punya harta Rp 7 miliar.
Berikut rincian kekayaan Hery:
Total kekayaan: Rp 7.065.397.381

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan 8 orang tersangka. Mereka juga telah ditahan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Trending Now