KPK Panggil 5 Saksi Dana CSR: Ibu Rumah Tangga hingga Pramugari
12 November 2025 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
KPK Panggil 5 Saksi Dana CSR: Ibu Rumah Tangga hingga Pramugari
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pramugari Garuda, Enggar Riesta Driasmara Putri. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).kumparanNEWS

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pramugari Garuda, Enggar Riesta Driasmara Putri. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (12/11).
Selain Enggar, ada 4 orang saksi lainnya yang dipanggil dalam perkara ini. Mereka, yakni:
Budi belum merinci lebih jauh keterkaitan Enggar dalam kasus ini. Termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ucap Budi.
Belum ada keterangan dari Enggar maupun saksi lainnya yang dipanggil hari ini.
Kasus Dana CSR
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.
