KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem, Rajiv, di Kasus Korupsi Dana CSR
27 Oktober 2025 12:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem, Rajiv, di Kasus Korupsi Dana CSR
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.kumparanNEWS

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10).
Budi belum merinci lebih jauh soal kaitan Rajiv dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan soal konfirmasi kehadiran Rajiv dalam panggilan pemeriksaan ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya.
Belum ada keterangan dari Rajiv terkait panggilan pemeriksaan ini.
Kasus CSR
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.
