KPK Panggil Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan TKA
10 Juni 2025 13:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
KPK Panggil Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan TKA
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan terkait pemerasan TKA. kumparanNEWS

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun mereka yang akan diperiksa yakni:
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6).
Pemeriksaan ketiganya bakal berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiganya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari para mantan stafsus Menaker itu terkait pemanggilan KPK. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan ketiganya, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan dugaan praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker sudah berlangsung sejak 2012.
"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6) kemarin.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
