KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

17 November 2025 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
KPK tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK mengharuskan polisi yang menjabat di luar struktur untuk mengundurkan diri atau pensiun.
kumparanNEWS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK mengharuskan polisi yang menjabat di luar struktur untuk mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Beberapa polisi aktif yang bertugas di KPK saat ini, antara lain: Ketua KPK, Setyo Budiyanto; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu; Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Agung Yudha Wibowo; hingga Direktur Korsup Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama.
"Kami masih pelajari putusan tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/11).
MK mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri yang menjabat di luar struktur kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum, yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Putusan MK ini mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa pensiun.
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Sementara penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
MK menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini bertujuan memastikan bahwa anggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pertimbangan MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 sejalan, yaitu mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Frasa yang dicabut dianggap mengaburkan substansi ketentuan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK juga menekankan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Kalimat “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dihapus karena memperluas norma secara tidak jelas.
Trending Now