KPK Periksa Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari
25 September 2025 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
KPK Periksa Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Aji Kusumah. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.kumparanNEWS

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait gratifikasi Kutai Kartanegara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9).
Budi mengungkapkan, Ade telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 10.06 WIB. Namun, belum dirinci materi pemeriksaan penyidik.
Selain memeriksa Ade, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini. Dua saksi lainnya yakni Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah; dan staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Belum ada komentar dari para saksi yang dipanggil hari ini.
Kasus Rita Widyasari
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno hingga politisi NasDem, Ahmad Ali. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.
